Kejari Bangkalan Musnahkan Jutaan Rokok dan Kiloan Sabu

Tampak Kajari Bangkalan Chandra Saptaji (kanan) musnahkan barang bukti di Kejari Bangkalan(DOK:wahyu/advokasi.co)

BANGKALAN - Kejaksaan Negeri Bangkalan (Kejari) melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman Kejari, Senin (21/3/2022).

Diantara barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdapat 1,3 juta batang rokok ilegal, 2 kilo lebih sabu, 3 pucuk senpi rakitan, puluhan sajam serta beberapa barang bukti lain.

"Kita melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, ada 34 perkara narkoba dengan total semua perkara sebanyak 79 perkara," ujar kasi intel Kejari Bangkalan Dedi Franky.

Dari semua barang bukti tersebut rokok ilegal yang paling kelihatan mencolok, karena hampir 1 truk dan 1 pick up penuh dengan barang bukti tersebut.

 Proses pemusnahan rokok ilegal di TPA Bunajih(DOK:wahyu/advokasi.co)Proses pemusnahan rokok ilegal di TPA Bunajih(DOK:wahyu/advokasi.co)

"Perkara kepabeanan atau barang kena cukai dengan pemusnahan 1,3 juta batang rokok tanpa cukai dengan potensi kerugian negara sekitar 800 juta rupiah," jelas Dedi.

Selain rokok, narkotika jenis sabu-sabu merupakan barang bukti kedua yang kelihatan sangat menonjol di antara barang bukti yang lain karena barang bukti tersebut ada sekitar 2 kilogram yang dimusnahkan dengan air yang dilarutkan dengan cairan pembersih lantai.

"Untuk narkoba ada lebih dari 2 kilogram sabu yang kita musnahkan hari ini dimana semua kasus terjadi pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022," pungkasnya.

Untuk barang bukti berupa rokok, selain dibakar, sisanya dimusnahkan dengan cara dipendam dan disiram air di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang terletak di desa Bunajih Kecamatan Labang, Bangkalan. (wahyu)