Miris, Tersangka Pembunuh Waria Pemilik Salon di Modung Ternyata Masih Dibawah Umur

Konferensi Pers Polres Bangkalan dipimpin langsung oleh Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra (tengah). (Foto: Wahyu/Advokasi.co)

BANGKALAN - Asmat (35) seorang waria pemilik salon di Kecamatan Modung ditemukan tewas tergantung di kamar mandi salonnya Kamis (3/9/2020) kemarin sekitar pukul 17.50 WIB.

Korban, Waria pemilik salon di Kecamatan Modung. (Foto: Wahyu/Advokasi.co) Korban, Waria pemilik salon di Kecamatan Modung. (Foto: Wahyu/Advokasi.co)

Saksi RY dan GS yang pertama kali menemukan korban mengatakan bahwa sore itu dirinya ingin memotong rambutnya di salon milik korban, saat keduanya berada di salon, mendapati salon dalam keadaan kosong dan listrik dlm kondisi padam. Karena cukup lama menunggu korban, RY pergi ke kamar mandi yang ada di dalam salon dengan maksud akan buang air besar, namun dalam kamar mandi tersebut RY mendapati mayat Asmat tergantung lehernya dengan menggunakan selang air.

Atas temuan tersebut kemudian RY dan GS memberi tahu tetangga salon kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Modung.

Dari laporan tersebut kemudian Sat Reskrim Polres Bangkalan bersama-sama dengan unit reskrim Polsek Modung melakukan upaya penyelidikan.

Hanya 3 Jam Pelaku Dibekuk

Berselang 3 jam dari ditemukannya korban, Satreskrim Polres Bangkalan berhasil membekuk 1 dari 2 pelaku, adalah MN (17) yang berhasil ditangkap di jalan sekitar Pasar Modung dimana saat ditangkap, petugas menemukan HP korban di saku pelaku, Jum'at (4/9/2020).

Pelaku, MN (17) yang berhasil ditangkap di jalan sekitar Pasar Modung. (Foto: Wahyu/Advokasi.co)Pelaku, MN (17) yang berhasil ditangkap di jalan sekitar Pasar Modung. (Foto: Wahyu/Advokasi.co)

Hal ini diutarakan oleh Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra dalam rilis sore ini terkait kejadian pembunuhan yang disertai oleh tindak pencurian.

"Berdasarkan keterangan saksi saksi di lapangan, kami langsung bertindak cepat dan berhasil membekuk MN (17), 1 pelaku pembunuhan disertai pencurian di jalan sekitar pasar Modung, dan dari tangan pelaku berhasil kami amankan 1 buah HP dan 1 unit motor milik korban yang diambil oleh pelaku, sementara itu 1 orang pelaku lainnya yang berumur 16 tahun hingga saat ini masih kita kejar dan kita tetapkan sebagai DPO," Ujarnya.

Keterangan Rama juga diperkuat oleh Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Agus Soebarnapraja yang menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan tersebut.

"Dari keterangan pelaku yang berhasil kami himpun, hari Kamis pada pukul 13.00 pelaku mendatangi korban untuk mengecat rambut, disaat itulah korban merayu pelaku untuk 'berkencan', dan pelaku tak terima dengan ajakan korban sehingga tega menghabisi nyawa korban dengan memukul kepala korban sebayak 3 kali menggunakan kayu kemudian menggantung korban menggunakan selang air di kamar mandi salon bersama 1 temannya yang ikut mengantar ke salon," jelasnya.

Dari TKP, Tim Reskrim Polres Bangkalan berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa, 1 buah selang warna biru panjang sekitar 2,5 meter, baju korban yaitu kaos warna putih dan celana pendek warna biru, 1 lembar handuk warna merah dan 1 buah kain warna merah dan biru, 1 unit HP dan 2 unit motor.

Oleh penyidik pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 atau pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 dan pasal 363 ayat 1, 4 dan 5 dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara. (Wahyu)