Resmikan Posko Aswaja di Surabaya, Anies Singgung Capaiannya Tutup Alexis
Bawa Sajam, DPO Kejaksaan Bangkalan diringkus di Sampang

Samsuri DPO Kejari Bangkalan, beserta bb sajam yang diamankan oleh Polres Sampang(DOK:wahyu/advokasi.co)
BANGKALAN, Advokasi.co - Syamsuri mantan kepala desa Kelbung, kecamatan Galis yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bangkalan akibat tersandung kasus korupsi dana PKH akhirnya tertangkap di Sampang.
Ia tertangkap bukan karena statusnya sebagai DPO akan tetapi diringkus oleh Polres Sampang akibat membawa senjata tajam.
Kasi Intel Kejari Bangkalan Imam Hidayat membenarkan hal tersebut dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejari dan Polres Sampang.
Kasi Intel Kejari Bangkalan Imam Hidayat saat diwawancarai awak media(DOK:wahyu/advokasi.co)
"Kami telah berkoordinasi dengan Kejari dan Polres Sampang serta telah memastikan jika pelaku kepemilikan sajam yang mereka tangkap merupakan DPO kami atas kasus korupsi PKH," tegas Imam, Rabu (17/5/2023).
Ia juga mengatakan bahwa Syamsuri saat ini masih berada di Polres Sampang untuk menjalani proses hukum atas kepemilikan sajam. Meski begitu, pihaknya juga terus memproses kasus korupsi yang melibatkan Syamsuri.
"Kami tetap proses. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses hukum akibat kepemilikan senjata tajam di Polres Sampang," terangnya.
Sebagaimana diketahui, sebelum DPO Syamsuri ditangkap oleh Polres Sampang, Kejari Bangkalan telah menetapkan AGA sebagai tersangka, NZ (pendamping PKH desa Klebung), SU (istri mantan kades Kelbung), AM (Pendamping PKH 2021), dan SI (warga sipil) sebagai tersangka korupsi dana PKH desa Kelbung yang merugikan negara sekitar 2 Milyar rupiah. (wahyu)