3 SDN Dilaporkan LSM FAAM ke Kejari Bangkalan Terkait Dugaan Penyelewengan Dana BOS

Jamaludin, ketua DPW FAAM Jatim saat serahkan laporan ke Kejari Bangkalan(DOK:wahyu/advokasi.co)

BANGKALAN, Advokasi.co - LSM Forum Aspirasi Advokasi Masyarakat (FAAM) melaporkan 3 Kepala Sekolah (Kepsek) SDN ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan dalam kasus dugaan penyelewangan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2019 – 2023.

Ketiga lembaga pendidikan yang dilaporkan, yakni SDN Pejagan 1, SDN Pejagan 5 dan SDN Bancaran 2. Menurut keterangan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Timur FAAM Jamaluddin, bahwa hal ini dilakukan untuk membuat efek jera kepada oknum pendidik, baik itu K3S ataupun Kepala Sekolah, karena dengan sengaja membuat aturan atau kebijakan yang menabrak ketentuan petunjuk teknis (juknis) maupun petunjuk pelaksanaan (juklak).

“Kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, yang di lakukan oleh oknum sekolah, dengan membuat kebijakan atau aturan sendiri. Dugaan penyalahgunaan aliran dana BOS tersebut terhitung sejak tahun 2019 hingga 2023, bahkan semua SPJ dana BOS di Kabupaten Bangkalan, kami sudah pegang,“ tegas Jamaluddin, Selasa (8/8/2023).

Salah satu indikasinya ialah gaji Guru Honorer, seharusnya jika berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sejumlah guru honorer tersebut menerima gaji sebesar Rp 1.200,000. Akan tetapi setelah pihaknya melakukan investigasi ke lapangan serta berdasarkan pengakuan dari Kepala Sekolah, gaji yang diberikan kepada para guru honorer hanya Rp 500 ribu bahkan ada yang dibawah itu.

“Jadi jika mengacu kepada regulasi yang ada kebijakan tersebut tidak diperbolehkan berdasarkan aturan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan,” jelasnya.

Ditambahkannya, ketentuan yang diundangkan tanggal 28 Desember 2022 itu menjadi aturan terbaru dan merinci soal penggunaan dana BOS, termasuk juga pemberian gaji untuk guru honorer dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan.

“Kami berharap aparat penegak hukum merespon laporan yang telah kami sampaikan dengan mengusut tuntas indikasi korupsi yang dilakukan oleh oknum tersebut,” pungkasnya.(wahyu)