YLBH Madura: KPK Harus Periksa dan Tangkap Wakil Bupati Sumenep

SUMENEP- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBHM) dalam acara forum diskusi terbatas. Dengan tema "Mengungkap Lebih dalam Korup Dana Participating Interest di Sumenep" para profesi advokad yang tergabung di YLBH Madura, menghasilkan kesimpulan diskusi. KPK untuk periksa Achmad Fauzi, Wakil Bupati Sumenep terkait dugaan Korupsi Participating Interest (PI) Migas. Bertempat di Up Normal, Rabu (18/7/2019).

Dari diskusi dan kajian mendalam tersebut, Sulaisi Abdurrazaq ketua YLBH Madura. Menyampaikan soal mengapa tema tersebut menarik? Yang pertama: " Setelah Sitrul dan Taufadi diputus bersalah oleh pengadilan Tipikor PN Surabaya, seolah Korupsi PT Migas Sumenep selesai.

Yang kedua: Setelah itu tak ada NGO, aktifis, pers, yang kritis terhadap 10% Participating Interest (PI) Migas Sumenep.

Yang Ketiga: Putusan perkara Tipikor yang ditangani Kejaksaan dengan KPK jauh berbeda, bandingkan dengan putusan dalam perkara gratifikasi di Pamekasan yang membelit Achmad Syafi'i (Bupati Pamekasan). Achmad Syafi'i hanya dinilai menganjurkan tapi diputus 2 tahun 8 bulan penjara dan dicabut hak politiknya.

Sedangkan Sitrul Arsih Musa'ie dan Taufadi sebagai terdakwa kasus korupsi PI Migas diputus 1 tahun, pidana dan denda 50 juta." terangnya.

Dalam diskusi Korupsi dana PI Migas, Sulaisi Abdurrazaq menggali secara dalam apa dan mengapa harus Ahmad Fauzi?. Kenapa Ahmad Fauzi harus diperiksa KPK? Sulaisi Abdurrazaq membedah kasus Korupsi PI Migas Sumenep dengan perspektif atau sudut pandang Hukum.

Sebagaimana dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor PN Surabaya, yaitu:

  1. Sitrul Arsih Musa'i (Direktur Utama)
  2. Taufadi (Divisi Keuangan)
  3. Suprayogi (Alam.) (Komisaris)
  4. Achmad Fauzi (Kepala Kantor Perwakilan PT WUS di Jakarta)

Apa yang mereka lakukan? Sulaisi Abdurrazaq mengupas secara mendalam dari peran-perannnya dan sebagai apa?

  1. Yang dilakukan Sitrul, Berniat membuka rekening PT. Wus di Jakarta untuk menampung penerimaan PI Migas 10% dan menghubungi Ahmad Fauzi untuk ketemu di Gedung Konsultan PT. WUS (PT. GMA Madura Investama) di Gedung Bellezza Office Walk.
  2. Yang dilakukan Achmad Fauzi, menemui Sitrul dan menyerahkan foto kopi KTP.
  3. Yang dilakukan Suprayogi, Bertemu bertiga dengan Achmad Fauzi dan Sitrul di Gedung Konsultan PT. WUS (PT. GMA Madura Investama) di Gedung Belleza Office Walk Jakarta dan Ikut meminta KTP Ahmad Fauzi.

Dan Sulaisi Abdurrazaq memperjelas dalam sudut pandang Hukum, soal keterkaitan dan peran yang dilakukan Ahmad Fauzi. Sulaisi menjelaskan jika "Ahmad Fauzi bersama Sitrul, Suprayogi dan Ariadi Subandrio (Direktur PT. GMA MI) ke kantor Bank Mandiri KCP ITC Permata Hijau Jakarta untuk membuka rekening PT. WUS, namun ditolak karena alamat PT. WUS di Sumenep bukan Jakarta.

Dilain hal, Rosi salah Lowyer dan tamu undangan, juga pernah dan berpengalaman menangani perkara migas. Menjelaskan:

"Terkait regulasi dan aturan-aturan yang tidak singkron didalam regulasi permigasan. Misalkan, peratuan Mentri ESDM nomor: 34 tahun 2016 yang menerangkan. Semua daerah yang mempunyai kandungan migas, bahkan yang sudah di exsplorasi, wajib diberikan dana 10% PI. Dan PI tidak boleh dikelola pihak Swasta ataupun Investor. Tidak boleh dana PI secara keseluruhan, ditangani oleh satu BUMD. Itu perbuatan melawan Hukum," terangnya.

Agenda selanjutnya YLBH Madura akan melakukan Investigasi mendalam untuk deteksi pihak-pihak terlibat korupsi dana PI Migas. Serta membuat laporan/pengaduan kepada KPK RI dan Kejagung RI.

Ketua YLBH Madura menambahkan, jika pihaknya akan mendorong Aparat Penegak Hukum agar memanggil Ahmad Fauzi (Kepala Kantor Perwakilan PT. WUS di Jakarta/Wakil Bupati Sumenep) ke KPK atau Kejagung dan menangkapnya jika memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi.

Laporan: Deni Puja Pranata, Pendiri advokasi.co