KPU Tetapkan Dua Pasangan Calon di Pilkada Situbondo Tahun 2020

Penyerahan berkas penetapan Paslon Pilkada Situbondo 2020 oleh KPU. (Foto: Heri)

SITUBONDO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo secara resmi telah menetapkan kedua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Situbondo, Drs. H. Karna Suswandi, MM - Ny Hj. Khoirani, S.Pd.,MH (Karunia) dan Ir. H. Yoyok Mulyadi, M.Si - Drs. H. Abu Bakar Abdi, Apt M.Si (Mulya Abadi) di Hotel Rosali Situbondo, Rabu (23/09/2020) siang.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo Nomor 245/PL.02.3-Kpt/3512/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo serentak lanjutan tahun 2020 tersebut dibacakan oleh Iwan Suryadi, SH Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Situbondo.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Kabupaten Situbondo pada 9 Desember mendatang dipastikan diikuti oleh dua pasangan calon (Paslon). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo telah menetapkan kedua Paslon tersebut melalui rapat pleno tertutup di Hotel Rosali di Kabupaten Situbondo pada Rabu (23/09/2020) siang.

“Pengumuman penetapan itu bisa dilihat melalui website KPU," ujar Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto, SE, usai menyerahkan berkas penetapan paslon dan sosialisasi dana kampanye.

Dalam seremonial penetapan pasangan calon dilakukan di salah satu hotel ternama di Kabupaten Situbondo itu menghadirkan kedua Paslon, petugas penghubung (LO), serta semua ketua partai pengusung dan pendukung.

“Sekalian kita sosialisasi dana kampanye, karena tiga hari lagi masuk tahapan kampanye," beber Marwoto.

Dalam kesempatan itu Marwoto, SE mengimbau kedua Paslon agar mengkondisikan para pendukungnya untuk tidak melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan, seperti konvoi dan arak-arakan.

“Aturannya sudah jelas, di masa pandemi Covid-19 ini tidak boleh ada pengerahan massa di setiap tahapan Pilkada. Apalagi kedua Paslon ini sudah menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi protokol kesehatan," tegasnya.

Pantauan wartawan advokasi.co di lapangan, acara penyerahan berkas penetapan dua Paslon Cabup dan Cawabup Situbondo, Pilkada Situbondo tahun 2020 itu, dihadiri oleh sekitar 60 orang.

Sebelum memasuki ruangan acara, para undangan semuanya wajib bermasker tersebut juga diwajibkan mencuci tangan terlebih dahulu dan diukur suhu tubuhnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Murtapik Lopa menyampaikan, bahwa Bawaslu sendiri kaitannya dengan pengerahan massa perlu disampaikan kepada publik.

Sambung dia, bahwa sesuai dengan regulasi yang ada berkaitan dengan PKPU nomor 6 tahun 2020 dan juga perbawaslu 4 tahun 2020 dimana dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan lanjutan serentak tahun 2020 ini ditekankan untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19. 

"Nah, oleh karena itu dalam rangka melakukan pencegahan pada tanggal 22 September Bawaslu Kabupaten Situbondo telah mengundang pengurus partai politik pengusung dan juga stakeholder ini dalam rangka membangun suatu komitmen untuk bersama-sama melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 pada tahapan pilkada," pungkasnya. (Heri)