Ingat! Wartawan Tak Boleh Merangkap LSM

JAKARTA - Maraknya wartawan merangkap menjadi anggota atau aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) makin intens serta membuat keresahan masyarakat, hal ini menjadi perhatian serius dan langsung direspons tegas oleh dewan pers.

Rangkap jabatan yang dilakukan sejumlah wartawan ini sudah dirasa sangat memberikan ketidaknyamanan di tengah masyarakat luas.

Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu SH MS mengatakan, Dewan Pers melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers seringkali menerima pengaduan masyarakat dan kelompok sosial lainnya terkait adanya sejumlah wartawan/pimpinan redaksi pers, yang juga merangkap sebagai anggota/aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyarakatan tertentu.

"Masyarakat seringkali mengaku tidak nyaman, resah atas kehadiran mereka," ujar Ninik Rahayu dalam Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM yang diterima media ini.

Ninik Rahayu mengatakan, tidak jarang media-media tersebut dalam pemberitaannya mengutip pernyataan wartawan/pimpinan medianya sebagai narsumber dengan atribusi pimpinan/aktivis LSM atau organisasi massa tertentu.

"Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik seringkali wartawan dengan berbagai alasan mengaku sebagai anggota LSM atau aktivis organisasi massa tertentu," katanya.

Melihat fenomena ini, Ninik Rahayu mengingatkan bahwasanya profesi wartawan diatur dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasal-pasal yang relevan mencakup definisi wartawan, fungsi pers sebagai wahana komunikasi massa, kode etik jurnalistik, dan tuntutan independensi dan profesionalisme wartawan.

"Seorang wartawan profesional seharusnya fokus pada tugas jurnalistiknya dan menghindari konflik kepentingan, untuk itu Dewan Pers mengimbau agar wartawan mengundurkan diri dari keanggotaan atau aktivitas LSM atau Ormas tertentu demi menjaga integritas jurnalistik mereka," tegasnya. (eko a)