Dua Desa Berselisih Paham, Polsek Tanjung Agung Adakan Kegiatan Nobar Polmas

MUARA ENIM - Polres Muara Enim melalui Polsek Tanjung Agung melaksanakan kegiatan Nobar Polmas (Ngobrol Polisi dan Masyarakat) yang dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Agung AKP. Arif Mansur, SH,. SIK,. MM, yang didampingi personil Polri, Bhabinkamtibmas Brigadir Hadi P, Brigadir Tetra, Bripka Suprianto, Brigpol Irwansyah, Brigpol Bustanil, Brigpol Tetra, Brigpol Hadi P, Brigpol Dwi Yat Muko, Selasa (18/06/2019).

Kapolsek Tanjung Agung, Arif Mansur menjelaskan giat Ngobrol Bareng dengan Masyarakat (Nobar Polmas) mengenai permasalahan yang ada di Desa serta melakukan problem solving (mediasi) terhadap warga Desa Seleman dan Desa Lesung Batu yang berselisih paham, yang akhirnya dapat didamaikan dan tidak akan memperpanjang permasalahan.

"Tujuan dilakukan Nobar Polmas yaitu mencari tahu permasalahan yang ada di desa dan atau melaksanakan problem solving tanpa harus diselesaikan melalui jalur hukum dan tanpa biaya. Dengan harapan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap polisi terutama Polsek Tanjung Agung. Dengan kata lain polisi tidak hanya dapat menyelesaikan permasalahan melalui penegakan hukum, namun dapat diselesaikan diluar penegakan hukum atau mencari solusi yang terbaik demi tercapainya mufakat antara pihak yang berselisih paham, win-win solution," katanya.

Arif Mansur mengatakan kronologis terjadinya permasalahan pada Sabtu tanggal 15 juli 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, bertempat di Simpang Cempung, Desa Paduraksa, Kecamatan Tanjung Agung, Kabubaten Muara Enim telah terjadi kesalahpahaman antara kedua belah pihak yang akhirnya berlanjut di medsos, yang akhirnya viral karena adanya ajakan untuk melakukan penyerangan ke desa.

"Setelah dilakukan musyawarah mufakat secara kekeluargaan dan tanpa paksaan dari pihak manapun, kedua belah pihak sepakat berdamai dan kedua belah pihak sepakat tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, serta saling memaafkan dan menghapus postingan yang ada di medsos," papar orang nomor satu di Kapolsek Tanjung Agung ini.

Adapun identitas warga yang berselisih paham, sebagi berikut :

Pihak I (satu) :

  1. Rangga Saputra Bin Sulhan, 19 tahun, pekerjaan Irt, Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung.
  2. Dino Saputra bin Darmansyah, 21 tahun, pekerjaan tani, Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung.
  3. Syaban bin ilinia, 20 tahun, pekerjaan tani, Desa Seleman Kecamatan, Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
  4. Aji Facika Suta bin Ramlan, 19 tahun, pekerjaan tani, Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Pihak II (dua) :
Agung Trianda bin Nasirin, 20 tahun, pekerjaan tani, Desa Lesung Batu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

"Syukur Alahamdulillah giat berjalan aman dan lancar," terangnya Kapolsek Tanjung Agung kepada Advokasi.co.