Takut Dimakzulkan Jokowi Gamang Terbitkan Perppu UU-KPK

SURABAYA - Hingga hari ini Presiden Jokowi belum juga mengambil keputusan soal penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan hasil revisi atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Di tengah kegamangan Jokowi, parpol munculkan pernyataan soal pemakzulan dan mahasiswa menyampaikan ultimatum.

Mengapa harus dibatalkan? Dua pekan terakhir ini ruang publik terdengar gemuruh hiruk pikuk pasalnya, revisi UU KPK tersebut dianggap sebagai pelemahan terhadap komisi antirasuah tersebut.

Menurut Pengamat publik dan Pembina LPKAN (Lembaga Pengawas
Kinerja Aparatur Negara) Wibisono, SH,MH mengutip Lembaga Survei
Indonesia (LSI) telah merilis hasil survei terbaru yang merekam pendapat masyarakat mengenai revisi UU KPK. Mayoritas responden dalam survei itu menilai revisi UU itu melemahkan KPK.

"Sebanyak 76,3 persen publik bahkan setuju Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU KPK yang baru," ujar Wibisono menyatakan ke advokasi.co melalui sambungan seluler (8/10/2019).

Presiden Jokowi semestinya tak ragu untuk mengeluarkan Perppu terkait UU KPK yang direvisi. Penerbitan Perppu sesuai dengan konstitusi dan didukung masyarakat yang berharap upaya pemberantasan korupsi terus berjalan.

Maka dari itu, menurut Wibi, penting untuk mengkomunikasikan rencana terbitnya Perppu ke pimpinan partai politik dengan membahas materi yang mengedepankan penguatan lembaga antirasuah tersebut.

Hal senada juga disampaikan Pengamat Kebijakan Publik yang dijumpai di Surabaya (8/10/2019) Dr. Adi Suparto, SH., MH penerbitan Perppu itu memiliki dasar hukum, misalnya dalam pasal 22 ayat (1) UU 1945. Pasal itu berbunyi, "dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)".

Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Adi Suparto, SH., MH.

Sementara itu, sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas mendesak Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka memberi tenggat waktu bagi
Jokowi sampai 14 Oktober.

Hal ini disampaikan oleh Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Dino
Ardiansyah usai bertemu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Dino mengatakan, apabila dalam batas waktu itu tuntutan tak direalisasikan, maka akan ada gerakan mahasiswa yang lebih besar.

Ada pula perwakilan mahasiswa dari Universitas Paramadina, Universitas Bakrie, hingga Universitas Kristen Krida Wacana yang menemui Moeldoko. Dino mengaku kedatangannya bersama mahasiswa lain untuk menyampaikan tujuh tuntutan. Presiden Jokowi kini diambang kebimbangan. Dia sudah menyebut akan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu.

Namun rencana penerbitan Perppu itu seperti tidak dikehendaki, khususnya oleh partai-partai pendukung di Parlemen.
Jokowi semakin gamang lantaran ada anggapan yang berkembang bahwa penerbitan Perppu bisa berujung pada pemakzulan.

Menanggapi hal tersebut, kedua pengamat Wibi dan Adi memastikan Presiden Jokowi itu tidak akan tersandung kasus hukum hanya gara-gara menerbitkan Perppu.

Nggak ada masalah hukum kalau Presiden Jokowi mau keluarkan Perppu KPK, karena dasar hukumnya sudah jelas, tegas wibi.

Demikian pula Adi menegaskan, menerbitkan Perpu tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan dilihat dari urgensinya seharusnya Presiden Jokowi harus berani menerbitkan Perpu itu.

Menurutnya, masalah Jokowi sebatas persoalan politik bukan persoalan hukum dan itu hanya dalam lingkup elite-elite partai yang ingin UU KPK baru segera diberlakukan. (Yodika)

TAG