PT. Cisadane Raya Chemical Kota Tangerang Diduga Enggan Berikan Pesangon Mantan Karyawan

TANGERANG - Beredar Rumor di masyarakat, seorang mantan karyawan PT. Cisadane Raya Chemical Kota Tangerang yang puluhan tahun mengabdi pada perusahaan tersebut sampai saat ini belum diberikan pesangon.

Salafudin (44) salah satunya merupakan korban kejahatan perusahaan tersebut. Dia merasa dirugikan lantaran haknya tidak dipenuhi, oleh karena itu dirinya bertekad melaporkan kepada LBH PMBI Kota Tangerang.

Menurutnya, pihaknya telah menunggu satu tahun lamanya, tapi PT. Cisadane Raya Chemical enggan membahas.

"Engga ada kepastian kapan pesangon saya dapat, padahal saya udah nunggu sampai 1 tahun lamanya, makanya saya melaporkan masalah ini ke Lembaga Bantuan Hukum PMBI," katanya di kantor LBH PMBI.

Terkait hal itu, pada hari Rabu 16/02/2022 PMBI dan Media langsung mengkonfirmasi HRD perusahaan yang beralamat di Jl. Imam Bonjol No.88 Kelurahan Bojong Jaya, Kecamatan Karawaci.

Namun pihak perusahaan tersebut angkuh atau sombong bertemu dengan LBH PMBI maupun media. Malah memerintah Sarmin, Security pabrik tersebut dengan alasan belum ada janji.

"Beliau ngomong kalau belum ada janji, setiap siapa saja ke beliau belum ada janji, maka beliau tidak bisa," kata Sarmin Security pabrik itu.

Keesokannya harinya tim Media mengonfirmasi melalu sambungan WhatsApp ingin mengadakan rapat, namun jawaban pihak HDR terkesan kurang koperatif.

"Saya sudah infokan ke pimpinan saya,, bapak ikuti arahan penjelasan dari security saja" ujar pihak HRD, Kamis (17/2/2022).

Kemudian pada hari Senin, 21 Februari 2022 Lembaga Bantuan Hukum yang berkantor di Kelurahan Nambo itu mendatangi perusahaan sebanyak dua kali, lagi lagi tidak diterima oleh Perusahaan itu.

Pasca ditolaknya mediasi juga tidak ada titik temu PMBI Kota Tangerang menjelaskan, pihaknya akan buka laporan terkait hal ini kepada Polda Metro Jaya.

"Bila PT. CRC tidak ada itikat baik, maka masalah ini akan kita laporkan ke Polda Metro Jaya sesuai UU Cipta Kerja Pasal 81 Angka 63 berbunyi barang siapa yang melanggar pasal 156 UU ketenagakerjaan Ayat 1 Nomor 13 Tahun 2003 dikenakan sanksi pidana penjara 4 Tahun dan denda maksimal Rp400 juta," ujar Carter Sekretaris PMBI Kota Tangerang. (seno)

Berita Terkait