Polda Sumsel Ungkap 26 Kasus Narkotika, Tiga Polres Disebut Belum Ungkap Kasus Narkotika

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi. (foto : humas polda sumsel).

PALEMBANG - Menjelang akhir tahun Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran gelap puluhan kasus Narkotika Minggu IV Desember 2020.

Selain menyita Barang Bukti (Barbuk), pihak Polda Sumsel juga menangkap para tersangka sebanyak 36 orang.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi dalam konferensi pers di depan para media mengatakan, untuk ungkap kasus yang dilakukan Ditres Narkoba Polda Sumsel dan Polrestabes beserta jajarannya berhasil mengungkap 26 kasus narkotika serta menangkap puluhan tersangka.

"Dari 36 tersangka yang ditangkap, 22 tersangka diantaranya merupakan pengedar narkoba, sedangkan 14 tersangka lainnya merupakan pemakai barang haram tersebut, sedang barang bukti yang disita diantaranya, Sabu sebanyak 495,4 gram, Ganja Nihil dan Pil Ekstasi sebanyak 278 butir," ujar Supriadi, Senin (28/12/2020).

Supriadi menjelaskan, dari segi kuantitas banyaknya Laporan Polisi (LP) yang diungkap, Polrestabes Palembang menjadi yang terbanyak dengan 5 LP dan 6 tersangka, lalu dari Polres Ogan Komering Ulu dengan 4 LP dan 4 orang tersangka, serta dari Polres Banyuasin dengan 2 LP dan 3 tersangka.

"Kemudian dari Polres Muba  2 LP dan 2 Tersangka Polres  Oki 1 LP dengan 1 tersangka, Polres Lahat 1 LP dengan 1 tersangka, Polres Prabumulih 2 LP dengan 3 Tersangka, Polres Okus  Linggau 2 LP dengan 3 tersangka, Polres Okut 2 LP dengan 3 tersangka, Polres Lubuk linggau 1 LP dengan 1 tersangka Polres Mura 1 LP dengan 3 tersangka Polres Empat lawang 1 LP dengan 1 tersangka, Polres Pali 1 LP dengan 1 tersangka Polres Muratara 1 LP dengan 3 tersangka sedangkan Dit Narkoba Polda sumsel 1 LP dengan 1 tersangka," jelasnya.

Sementara itu, lanjut Supriadi, terdapat Tiga Polres yang tidak melakukan pengungkapan kasus narkotika di Minggu IV Desember 2020 ini yakni dari Polres Ogan ilir, Polres Pagar Alam  dan Polres Muara Enim.

Adapun barang bukti narkoba yang disita seperti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan 3.528 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

"Dengan terungkapnya peredaran sejumlah kasus tersebut, Polda Sumsel tidak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa," tegasnya. (danu)