Pernyataan DPMD Membuat Pemilihan BPD Martajasah Terancam Diulang

BANGKALAN - Pernyataan Amir Lutfi, Kabid Pemdes DPMD Bangkalan kemarin, Minggu (6/9/2019) tentang pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bagi desa yang sudah melakukan pemilihan lebih dulu itu ilegal, menuai komentar dari berbagai pihak.

H. Sigit Hariyono selaku Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Martajasah sangat menyayangkan pernyataan tersebut. Menurutnya hal tersebut bisa memicu konflik di desa yang sudah melakukan pemilihan BPD.

"Kami sudah mengikuti semua prosedur dan peraturan untuk melakukan pemilihan BPD, tapi belum kita tetapkan siapa yang terpilih, dan apabila ada pemberitahuan seperti itu dari pihak DPMD, ya kita ikuti, apakah hasil pemilihan yang kemarin (14/9/2019) mau dilanjut apa mau pemilihan ulang, akan kita musyawarahkan lagi," ujarnya saat ditemui advokasi.co di rumahnya, Senin (9/10/2019).

Cicik Fidiah selaku Camat Bangkalan juga mengatakan dirinya sekarang sedang safari ke desa-desa untuk memberitahukan pembatalan dari DPMD tersebut.

"Iya mas, ini saya juga lagi safari ke beberapa desa di Kecamatan Bangkalan untuk memberitahukan masalah pembatalan dari DPMD tersebut," jawabnya melalui sambungan seluler. (Wahyu)