MRS Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

JAKARTA - Muhamad Rizieq Sihab (MRS) memenuhi panggilan kepolisian terkait kasus kerumunan pada 14 November 2020, atau saat pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Muhamad Rizieq Sihab saat di Mapolda Metro Jaya. (foto : ist)Muhamad Rizieq Sihab saat di Mapolda Metro Jaya. (foto : ist)

Rizieq datang ke Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta menggunakan mobil berwarna putih dengan pelat nomor B-1-FPI, ia didampingi tim kuasa hukumnya serta Sekretaris Umum FPI Munarman, Sabtu (12/12/2020), pukul 10.24 WIB.

Kemudian, Rizieq yang tampak mengenakan masker itu memasuki gedung tempat pemeriksaan Polda Metro Jaya.

Tibanya Rizieq Shihab di markas Polda Metro Jaya membuktikan pernyataan MRS dalam sebuah video yang diunggah akun Youtube Front TV, Jumat malam, 11 Desember 2020.

Muhamad Rizieq Sihab (MRS) mengumumkan dirinya akan memenuhi panggilan polisi datang ke Polda Metro Jaya Sabtu 12 Desember 2020.

Sebelumnya, Rizieq sudah dua kali dipanggil polisi. Namun, pada dua kali pemanggilan itu, dia tidak memenuhinya dengan alasan sedang pemulihan.

Hingga akhirnya Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember 2020. Polda Metro Jaya sendiri telah mengultimatum akan menangkap Rizieq Shihab.

Selain Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka yang terlibat dalam acara kerumunan tersebut. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar penyidik pada Selasa (8/12/2020) lalu.

Adapun lima tersangka lainnya adalah ketua panitia acara Haris Ubaidillah (HU), sekretaris panitia Ali bin Alwi Alatas (A), penanggung jawab keamanan Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Sobri Lubis (SL), serta ketua seksi acara Habib Idrus (HI).

"Enam orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020) lalu.

Untuk pentolan FPI, Rizieq Shihab, dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sementara untuk kelima orang lainnya, pihak kepolisian menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (wahyu)

Berita Terkait