Jual Barang Haram Lewat Online, Mahasiswa Diciduk Polisi

JAKARTA - Seorang mahasiswa di sebuah perguruan tinggi swasta di Bekasi Jawa Barat ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu Dini Hari, (1/3/2020).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru saat dikonfirmasi Membenarkan atas kejadian penangkapan tersebut

"Ya Benar petugas kami berhasil mengamankan seorang mahasiswa swasta karena penyalahgunaan narkoba", ujar Audie

Sementara Kasat Narkoba Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan, tersangka FA (21) ditangkap di rumahnya di kawasan Margajaya Kota Bekasi Jawa Barat.

"Kita amankan FA di rumahnya lantaran terbukti mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila dengan cara menjualnya melalui online melalui aplikasi Line," katanya.

Dari penangkapan terhadap tersangka, petugas menyita satu paket besar berisikan tembakau gorila siap edar.

"Saat ini Petugas kami dibawah pimpinan kanit 3 Akp Fiernando masih memeriksa tersangka guna mengungkap siapa pemilik serta jaringan pemasok barang haram tersebut," jelasnya. (randy)

Berita Terkait