Hari ke-4, Polsek Jatiuwung dan Satpol PP Kecamatan Cibodas Berikan Somasi Teguran ke PKL di Prambanan

Polsek Jatiuwung dan Satpol PP tegur pemilik warung. (Foto: Surya/Advokasi.co)

TANGERANG - Polsekta Jatiuwung dan Satpol PP Kecamatan Cibodas memberikan somasi teguran ke pedagang kaki lima di hari ke-4, Kamis (28/05/2021).

Somasi teguran ini dilakukan untuk membuat efek jera pedagang, karena tidak mau mengikuti Peraturan Pemerintah dalam mengentaskan dan memutus mata rantai penyebaran serta pencegahan penularan virus Covid-19 yang hingga saat ini masih melanda di Indonesia.

Pemberitahuan teguran dilakukan oleh petugas pengawas Covid-19. Petugas Covid-19 sudah tiga kali menegur pedagang kaki lima tersebut.

Namun, pedagang tersebut tetap membandel dan tidak mengindahkan, serta tidak mematuhi imbauan larangan Prokes 5M maupun jam tutup operasional usaha berdagang.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Dimas Aditya yang diwakili oleh Kanit Binmas Sujanarko, dengan didampingi Bhabinkamtibmas Cibodas Baru Aipda Gowie, dan Shabara Aiptu Sapardi, menuturkan, salah satu yang menjadi target somasi teguran tertuju pada 2 pedagang yaitu pedagang pecel lele, pedagang pecak sambel dower.

Kedua pedagang tersebut, bertempat di jalan prambanan raya, RT 01/RW 11, Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Lebih lanjut, ia pun memberitahukan, bahwa somasi teguran ini suatu peringatan, dan apabila masih melakukan lagi akan di tindak sesuai peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dilain tempat, Camat Cibodas Mahdiar yang di wakili oleh Kasie Satpol PP Kecamatan Cibodas, Iman menjelaskan, bahwa jajaran anggota personel Satpol PP sudah sering kali memberikan warwaran imbauan lewat mikropon, maupun imbauan lewat pendekatan secara persuasif ke semua pedagang tanpa tebang pilih, namun ada sebagian yang cuek dan tidak memperdulikan.

Masih dengan Iman, Apalagi bahwa di Kota Tangerang khususnya Kecamatan Cibodas saat ini masuk dalam daftar Zona Merah, dikarenakan tidak adanya kesadaran warga masyarakat dalam mentaati dan mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) 5M yang sudah di informasikan oleh Pemerintah Pusat khususnya Pemerintah Kota Tangerang.

Terakhir, Ipda Sujanarko, S.H berharap, agar somasi teguran ini dijadikan pelajaran berharga bagi para pedagang kaki lima yang ada di wilayah kelurahan Cibodas Baru, untuk mematuhi jam tutup operasional usaha dan mengedepankan Protokol kesehatan (Prokes) 5M diantaranya, Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak (Physical Distancing), Menghindari Kerumunan dan Mengurangi mobilitas.(Surya Kastama Putra)

TAG

Berita Terkait