DPRD Kabupaten Muara Enim Menggelar Rapat Paripurna Ke-XVIII

MUARA ENIM - DPRD Kabupaten Muara Enim menggelar rapat paripurna ke-XVIII, ini penjelasan Plt Bupati Muara Enim tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2019 di Lantai 2 Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim, Selasa (14/07/2020).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Plt Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki, Plt Bupati Muara Enim, Wakil-wakil Ketua DPRD Muara Enim, para Anggota DPRD Muara Enim, Forokopimda Kabupaten Muara Enim, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Staf Ahli, para Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Muara Enim.

Dalam kesempatan tersebut, Plt Bupati H Juarsah SH menyampaikan, bahwa penyampaian laporan petanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Muara Enim TA 2019 ini merupakan wujud pelaksanaan ketentuan undang-undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Bahwa selambat-lambatnya 6 bulan setelah anggaran berakhir, kepala daerah harus menyampaikan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang sudah diperiksa oleh BPK," kata Plt Bupati.

Selanjutnya, "Untuk prestasi Pemkab Muara Enim berhasil mempertahankan BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah tahun 2019 ketujuh kalinya berturut-turut, semoga dapat dipertahankan dimasa mendatang," harap Plt Bupati. (danu)