DKPP Pecat Arief Budiman Sebagai Ketua KPU RI

Arief Budiman. (foto : ist)

JAKARTA - Diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, Arief Budiman diberhentikan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurut Ketua DKPP Muhammad, Pelanggaran yang dilakukan Arief Budiman atas kasus mendampingi atau menemani Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta terkait kasus perolehan suara calon legislatif (caleg) Pemilu 2019.

Selain itu, Arief juga membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya dengan menerbitkan surat KPU RI Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020, pada 18 Agustus 2020 yakni mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik yang kala itu diberhentikan oleh DKPP lantaran dinilai melanggar kode etik. Namun, pada Senin (24/8/2020), Arief menetapkan kembali Evi sebagai Komisioner KPU RI. 

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir, dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu (13/1/2021) ," kata Ketua DKPP Muhammad.

Dalam putusan itu, DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. (yod's)