Dinas PU Bina Marga Bayar Pengerjaan Proyek 80 Persen, Kontraktor Tercekik

Sumenep - Pada hari Kamis tanggal 20 Desember, beberapa Goverment Market/Kontraktor datangi Komisi III DPRD Sumenep. Para kontraktor mengadu soal pembayaran pengerjaan proyek oleh Dinas PU Bina Marga yang hanya 80%.

Para kontraktor langsung diterima H. Joni Widarsono di Komisi III untuk meluapkan keluhan dan aspirasinya.

Beberapa kontraktor menyampaikan aspirasinya  pada anggota Dewan di Komisi III DPRD Sumenep. Jika pihaknya merasa tercekik, dengan proses pencairan PAK tahun 2018, baik Buton maupun Lapen, pembayaran hanya 80%   dari pekerjaan yang sudah 100% rampung di Dinas PU Bina Marga.

Menanggapi persoalan tersebut, H. Joni Widarsona, Anggota dewan dari fraksi Gerindra, protes keras dengan kebijakan Dinas PU Bina Marga. Wiwid (sapaan akrabnya) menyampaikan pada awak media advokasi.co, Jumat (21/12)

"Jika Dinas PU Bina Marga sebelumnya tidak melakukan MOU dengan kontraktor soal pembayaran 80%. Seharusnya, Dinas PU Bina Marga membayar 95% dari hasil pekerjaan yang sudah rampung 100%. Dan sisa 5% tersebut di bayar setelah jaminan pemeliharaan selesai. Apa dasar hukum Dinas PU Bina Marga dengan membayar 80%. Jika soal uji Laboratorium, itu bukan alasan. Ini mencekik para kontraktor," tukasnya, dengan nada geram.

Joni Widarsono dari Komisi III DPRD Sumenep, melakukan kajian dan hitung-hitungan secara matang, soal polemik pencairan PAK tahun 2018 oleh Dinas PU Bina Marga pada Kontraktor.

"Penahanan 20% oleh Dinas PU Bina Marga, ini aturan ngawur. Penghasilan para Kontraktor rata-rata 20% atau ada dibawah 10%. Jika 20% ditahan dan tidak dicairkan sampai tanggal 31 Desember 2018. Ini ada indikasi 20% sisa yang di tahan, di depositokan ke Bank, karena hingga saat ini tidak jelas, apa ada di kas daerah atau ada di kas Dinas. Misalkan ada 100 paket di Dinas PU Bina Marga, 20% dari 100 paket tersebut di depositokan, berapa bunga depositonya? Lalu hasil depositonya untuk apa?," pungkasnya.

Menanggapi polemik proses pencairan PAK tahun 2018 di Dinas PU Bina Marga. Awak media advokasi.co konfirmasi ke pihak Dinas. Ditanggapi oleh Hariyanto Efendi, Kabid Pembangunan dan Peningkatan Dinas PU Bina Marga.

"Untuk tahapan pembayaran itu sesuai perjanjian di kontrak,  ada pengerjaan dan uji Lab. Jika pengerjaan fisik selesai, maka pembayaran 80%. Jika sudah ada hasil uji Lab, maka 15% akan dibayar," ungkapnya.

Mengenai dasar hukum proses pencairan PAK tahun 2018 dan dicairkan tahun 2019. Hariyanto Efendi, Kabid Pembangunan dan Peningkatan PU Bina Marga, menyampaikan:

"Dicairkan sekarang juga bisa, asalkan semuanya terpenuhi. Ada 3 metode  pembayaran sesuai Perpres. Yang pertama, sistem metode angsuran, melalui termin. Yang ke dua, sistem sertifikat melalui MC, yang pembayarannya bisa setiap bulan. Dan yang ketiga sistem pembayaran sekaligus, kita beli barang, kita langsung bayar. Penyelesaian fisik 100% dan penyelesaian administrasi tidak 100%, maka, kita kesulitan untuk membayarnya. Pencairan di PU Bina Marga biasa menggunakan metode Termin. Metode pembayaran termin, ada 3 tahap. Tahap 1. Pekerjaan fisik selesai 100% maka dibayar 80%. Tahap kedua, jika sudah uji lab, pembayaran 15% dan tahap 3, setelah selesai pemeliharaan, maka dibayar 5%. Kita tetap CORE walaupun sampai tanggal 31 Desember 2018, syarat CORE kan untuk pembayaran yang 80%. Mau gimana lagi, sisa pembayaran yang 20%, ya nunggu PAK tahun depan," tambahnya.