advokasi.co - Media Informasi dan Literasi Generasi Milenial Indonesia Muda
BANGKALAN - Kejaksaan Negeri Bangkalan menahan AHB seorang Pegawai Negeri Sipil Dinas Perhubungan Bangkalan, Senin (19/10/2020).
Usut punya usut, AHB ternyata pemilik akun facebook yang bernama "Angin Api" yang beberapa saat lalu diperiksa oleh Polres Bangkalan terkait postingannya yang mengarah ke penistaan agama.
Kasi pidum Kejari Bangkalan Choirul Arifin mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas lengkap (P21) dari penyidik Polres.
"Ini pelimpahan dari Polres terkait UU ITE dimana kemarin sama Polres tidak ditahan, hari ini pas pelimpahan barang bukti dan tersangka sehingga kami melakukan penahanan" ujarnya.
Choirul juga menyampaikan bahwa tersangka sekarang dititipkan di tahanan Polres Bangkalan sambil menunggu proses pengadilan. (wahyu)