advokasi.co - Media Informasi dan Literasi Generasi Milenial Indonesia Muda

UPTD Puskesmas Camplong, Mengikuti orientasi penambahan akses layanan tes dan pengobatan HIV dan IMS

SAMPANG - Pelayanan Kesehatan Puskesmas Camplong melalui Dinas Kesehatan Provinsi Jawa timur mengikuti kegiatan kerangka acuan orientasi penambahan akses layanan tes dan pengobatan HIV dan IMS tahun 2022 selama 6-9 September

Dalam kegiatan orientasi  pemetaan HIV/AIDS bagi petugas layanan kesehatan puskesmas Camplong yang ada di lapangan dan pemangku kepentingan sebagai upaya dalam pengobatan serta tes penanggulangan penyakit menular itu di daerah setempat. 

 

Plt. Kepala Puskesmas Camplong Dr. Yulia Virginia Sugesti, mengatakan bahwa kerangka acuan orientasi penambahan akses layanan tes dan pengobatan HIV dan IMS pada tahun 2022 yang menjadi Latar belakang pada Pasien HIV yang baru di Jawa Timur pada tahun 2021 sebanyak 5.875, mengalami penurunan ,"katanya Sabtu(10/09/2022).

Hal ini dibandingkan dengan angka HIV  tahun 2019 dan 2020, dimana di tahun 2019 sebanyak 9.981 ODHA dan menurun 7.359 ODHA di tahun 2020. Penurunan ini disebabkan adanya covid-19 yang dimulai sekita awal Maret 2020, pengaruh Covid-19 tidak hanya mempengaruhi angka pasien baru HIV tetapi juga berpengaruh pada pengobatan, dimana prosentase ODHA yang mulai ARV di tahun 2020 hanya mencapai 50%

 

Sedangkan capaian di tahun 2020 sebesar 90,8 %. Sedangkan ODHA On ARV tahun 2021 tercatat sebanyak 21.415. Indikator fastrackt ODHA mengetahui statusnya sudah mencapai 114%, dan ODHA on ARV sudah mencapai 34%, angka on ARV masih dibawah target 40%.

 

"Lanjut Dr. Yulia Virginia Sugesti, Jadi pemetaan populasi kunci ini perlu dilaksanakan dalam rangka memberikan gambaran epidemi yang terjadi pada kelompok populasi paling berisiko.

"Maka perlu dilakukan pemetaan merupakan alat penting untuk merencanakan intervensi program HIV bagi populasi kunci. Secara teknis, kegiatan ini dilakukan agar menjadi  berkesinambungan untuk terus berupaya menanggulangi penyakit HIV dengan dikeluarkannya Permenkes Nomor 21 tahun 2013 tentang penanggulangan HIV/AIDS dengan tujuan three zero pada tahun 2030, yakni zero penularan HIV baru, zero kematian kasus AIDS, dan zero deskriminasi," imbuhnya

 

"Selain itu, agar dapat menjauhi penyakitnya, maka bukan orangnya yang disingkirkan tetapi penyakitnya. Dengan slogan Temukan, Obati, dan Pertahankan (TOP) melalui pembinaan," 

 

Sejauh ini pelaksanaan kegiatan dukungan pencegahan dan pengendalian HIV/AIDS pada tahun 2022 di ODHA  bisa melakukan pengobatan dan sharing mengenai HIV AIDS di fasilitas pelayanan kesehatan yaitu Puskesmas camplong.

 

Pihaknya berharap kepada Pasien yang terkonfirmasi HIV AIDS diimbau untuk melaporkan ke fasilitas pelayanan kesehatan rujukan yang akan menjamin kerahasiaan data pasien agar bisa hidup sehat sekaligus mengurangi risiko penularan kepada orang lain, "pungkasnya (Hari)

Berita Terkait
Berita Terpopuler