Wajib Tahu! Ini Alasan Pilkades Serentak di Sumenep Ditunda

Ilustrasi Pilkades Serentak(DOK:ilustrasi/Advokasi.co)

Sumenep – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak sebanyak 84 desa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali ditunda.

Sebelumnya, Pilkades serentak yang direncanakan akan digelar pada 9 Oktober mendatang, akan tetapi pelaksanaan tersebut gagal, hingga saat ini pun tidak bisa dipastikan pelaksanaannya.

Hal ini disebabkan, per Selasa 5 Oktober 2021 ini, Sumenep kembali status levelnya turun dari 2 menjadi level 3 Penerapan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM), 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli, menyampaikan bahwa  perkembangan penyebaran Covid-19 sangat mempengaruhi segala aspek termasuk pelaksanaan Pilkades serentak di Sumenep. 

“Komitmen panitia Pilkades serentak di Kabupaten hingga tingkat desa, ikhtiarnya sebenarnya sama yakni ingin segera menyelesaikan pelaksanaan Pilkades ini. Tapi, tetap harus bersandar pada aturan yang ada,” kata Ramli, Selasa (5/10) kemarin.

Dia menjelaskan, point pentingnya pada pelaksanaan Pilkades di masa pandemi ini tetap memperhatikan dinamika perkembangan Covid-19 dan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021.

“Nah, dengan penurunan level dari 2 ke 3 ini menjadi pertimbangan sendiri. Ketika di level 2 kita semangat semuanya untuk melaksanakan Pilkades serentak, tapi di saat turun ke level 3 maka ada pertimbangan lagi. Mudah-mudahan bisa cepat dilaksanakan,” papar dia.

Hingga saat ini, kata Ramli, Bupati Sumenep belum menentukan jadwal Pilkades serentak. Alasannya, karena Tim Kabupaten yang di dalamnya ada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Satgas Covid-19 belum memberikan rekomendasi, akibat dinamika perkembangan wabah tersebut.

“Jadwal itu memang kewenangan Bupati, namun Bupati tentunya tidak sewenang-wenang akan tetapi tetap memperhatikan rekomendasi dari panitia pemilihan tingkat kabupaten. Ketentuan status level di Inmendagri terbaru justru indikatornya sangat erat kaitannya dengan masalah capaian vaksinasi. Ini menjadi pertimbangan akhir pada Tim Kabupaten untuk memberikan rekomendasi kepada Bupati,” jelasnya.

Hingga saat ini, lanjutnya, Tim Kabupaten melalui surat Bupati pro aktif melakukan konsultasi ke Kemendagri dan mendapatkan jawaban tertulis bahwa Sumenep sudah boleh melaksanakan Pilkades pada 12 Oktober 2021, dengan beberapa ketentuan atau catatan-catatan, diantaranya pelaksanaannya wajib mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes), dan tidak pada posisi level 4 PPKM.

“Sebenarnya Bupati Sumenep sudah berkirim surat ke Kemendagri bahwa ingin melaksanakan Pilkades pada 12 Oktober 2021. Itu disetujui, tapi karena ada catatan harus memperhatikan dinamika perkembangan COVID-19, dan sekarang dinamikanya justru menjadi pertimbangan yang mengkhawatirkan. Sehingga 12 Oktober itu belum bisa ditetapkan oleh Bupati, karena Tim Kabupaten belum berani merekomendasikan kepada Bupati. Artinya Bupati menunggu rekomendasi dari Tim Kabupaten,” urainya.

Ramli mengaku tidak ingin memaksakan Pilkades serentak digelar sebelum situasi benar-benar aman dari Covid-19. Menurutnya, di masa pandemi Covid-19 segala kemungkinan bisa saja terjadi. Karena perkembangan wabah ini memang penuh ketidakpastian.

“Kami tidak ingin memaksakan Pilkades Serentak dilaksanakan sebelum situasi Covid-19 di Sumenep benar-benar aman. Jangan sampai menjadi klaster baru peredaran virus tersebut. Itu yang menjadi pertimbangan kami,” tegasnya.

Secara teknis, Ramli mengungkapkan, Pilkades serentak tidak mempermasalahkan vaksin, namun Pilkades dikunci dengan ketentuan level. Sedangkan level PPKM indikator utamanya adalah capaian vaksin.

“Makanya kami imbau masyarakat agar melaksanakan vaksin guna menciptakan kekebalan kelompok atau herd immunity untuk melawan Covid-19. Lalu, kapan Pilkades serentak akan digelar juga belum diketahui,” pungkasnya. (Fauzy)