Ungkap 5 Kasus Narkoba Di Masa Pandemi, Kapolres Bangkalan Prihatin

BANGKALAN - Dimasa pandemi virus Covid-19 ini tim Satreskoba Polres Bangkalan berhasil membekuk 7 pelaku dari 5 kasus penyalahgunaan narkotika yang ada di bumi dzikir dan sholawat.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Iwan Kusdiyanto dan Kasubag Humas AKP M. Bahrudi melakukan pers rilis di Mapolres Bangkalan terkait penyalahgunaan narkotika, Senin (22/6/202).

Dari 5 kasus yang berhasil diungkap, Tim Satreskoba Bangkalan berhasil membekuk 7 pelaku yaitu RS (26), AH (29), MI (30), AB (46), MS (23), MR (45), dan SH (37), Dari ke tujuh pelaku berhasil diamankan narkoba jenis sabu sabu sebanyak 46,82 gram.

Kapolres Bangkalan ungkapkan keprihatinannya terkait hasil tangkapan ini, menurutnya penyalahgunaan narkotika seharusnya bisa diminimalisir di masa pandemi yang tak menentu seperti sekarang.

"Saya merasa sangat prihatin kepada para tersangka yang masih saja menggunakan sabu di masa pandemi ini, seharusnya bisa lebih menjaga kesehatan dan bukannya melakukan perbuatan yang melanggar undang undang," ujarnya.

Rama juga mengatakan dari hasil penyidikan, para tersangka mengaku tidak bisa bekerja lebih giat tanpa memakai sabu mengingat kebanyakan tersangka masih dalam usia produktif.

"Dari hasil penyidikan, para tersangka mengatakan tidak bisa bekerja keras apabila tanpa mengkonsumsi sabu, dan hal ini sangat tidak benar melihat usia mereka yang masih produktif," ungkapnya.

Para tersangka akan dikenakan pasal 114 dan 112 Undang Undang nomor 35 RI Tahun 2009 dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (wahyu)