Tim Kuasa Hukum Liem Hendricus Susanto Ajukan Pra Peradilan, Rudolf : "Ada yang Janggal"

Kuasa hukum Liem, Rudolf Ferdinand Purba Siboro SH and Partners(DOK:wahyu/Advokasi.co)

SURABAYA - Kasus hukum yang menjerat Direktur PT. Cahaya Citra Alumindo Liem Hendricus Susanto dinilai janggal dan aneh oleh kuasa hukum tersangka. 

Pasalnya Liem lah pihak yang melaporkan adanya indikasi penggelapan uang perusahaan yang berasal dari pinjaman bank di perusahaan yg dipimpinnya, akan tetapi justru dialah yang dijadikan tersangka atas kasus yg dilaporkannya tersebut.

"Klien kami adalah orang pertama yang melaporkan adanya indikasi penggelapan uang perusahaan yang berasal dari pinjaman bank di perusahaan yang dipimpinnya, akan tetapi aneh dan ajaib malah klien kami yang dijadikan tersangka oleh Polsek Gubeng," ujar Rudolf Ferdinand Purba Siboro SH. MH, salah seorang tim kuasa hukum Liem.

Rudolf juga mengatakan bahwa penetapan tersangka atas kliennya dinilai cacat hukum dan melanggar kaidah perundangan di Indonesia karena tanpa ada 2 alat bukti yang valid dan sah serta tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Penetapan status tersangka kepada Liem cacat hukum karena tidak adanya 2 alat bikti yang sah dan valid serta klien kami tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polsek Gubeng," jelasnya, Kamis (11/11/2021) kepada media.

Atas dasar itulah dirinya beserta 3 kuasa hukum yang lain yaitu Yakob Tandi Lolo, S.H., Fathul Arif SH, dan Adner Perlindungan SH telah melakukan upaya pra peradilan terhadap kasus yang menimpa kliennya tersebut. (wahyu)