Team Rajawali Polres Muara Enim Berhasil Ungkap 3 Kasus Pencurian

PELAKU : salah satu pelaku kasus Curas Mini Market yang berhasil di tangkap Team Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim. (foto : humas polres muara enim).

MUARA ENIM - Team Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim kembali mengungkapkan tiga kasus Pencurian disertai Kekerasan (Curas) yang menimpa mini market Indomaret dan Alfamart di tempat yang berbeda dengan jumlah tersangka 2 orang, yakni satu di tembak kakinya, sedang satunya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.

Mengenai pengukapan tersebut dikemukakan Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra SH.,SIK., MM, melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya Arian, SIk,.SH.,MH kepada media dalam konferensi Pers di Mapolres Muara Enim, Kamis (21/10/2020).

Dwi Satya Arian dalam Konferensi Pers menjelaskan, kasus curas yang berhasil diungkap oleh jajaran Reskrim Polres Muara Enim adalah, pertama kasus Curas di mini market Alfamart Jalan Proklamasi RT.10 RW.09, Kelelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 03 Oktober 2020 sekitar pukul 19:50 WIB.

Kedua kasus Curas mini di mini market Alfamart Talang Jawa, Kelurahan Pasar III, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 sekitar pukul 04.10 WIB.

Ketiga kasus Curas Toko Indomaret Jalan Air Paku, Kelurahan Tanjung Enim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Kejadiannys pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2020 sekitar pukul 03.49 WIB.

Kemudian dari hasil identifikasi bahwa salah satu pelaku tersebut diketahui bernama Parindra Putra, warga Tanjung Karangan Muara Enim (26 Tahun), Belum Bekerja, warga Desa Tanjung Karangan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Pelaku yang tertangkap mengaku sudah ketiga kalinya melakukan aksinya di mini market bersama 1 rekannya (DPO) dengan modus mengancam korban dengan menodongkan pisau ke pegawai mini market, kemudian kedua pelaku langsung menguras isi laci mini market. Akibatnya pihak mini market mengalami kerugian lebih kurang  Rp.4.225.100 ,-.

Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya Arian, SIk,.SH.,MH menambahkan, salah satu pelaku terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap.

"Salah satu pelaku terpaksa kami berikan tindakan terarah dan terukur (tembak,red) pada kakinya," katanya saat menggelar kasus di Mapolres Muara Enim.

Kini pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP yakni pencurian disertai kekerasan.

“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tegasnya.

Barang bukti yang turut diamankan polisi di antaranya, 1 unit Motor Revo Warna Hitam Tanpa Plat, 1 Helai Baju Kaos Warna Abu-Abu Cokelat,1 Helai Celana Levis Pendek,1 Pasang Sendal dan Rekaman CCTV. (danu)