Sumaryedi, Spesialis Curanmor Di Garuk Polisi

MUARA ENIM - Polres Muara Enim terus konsisten dan berkomitmen memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan Masyarakat, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang berhubungan dengan hukum.

Hal itu dibuktikan Polres Muara Enim melalui Team Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim mengungkap kasus curanmor, pelaku diketahui bernama Sumaryedi (Medi) Bin Surani (40) yang berdomisili Handayani, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali, Provinsi Sumatera Selatan (01/03/2020).

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra SH.,SIK.,MM melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya Arian SIK.,SH.,MH membenarkan kejadian tersebut.

AKP Dwi Satya Arian menerangkan kronologis singkat kejadian, bermula pada hari Minggu 04 Agustus 2019 sekira pukul 03.00 Wib telah terjadi tindak pidana curanmor.

Pencurian 2 unit sepeda motor honda beat BG 2856 OY (Disita) dan BG 3543 OY (BB Masih Dalam Pencarian Tim) yang dilakukan oleh Sumaryedi (Medi) bertempat di teras rumah pelapor di Jalan Karet I Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Pelaku melakukan aksinya dengan cara, kedua pelaku merusak kunci stang kedua sepeda motor honda beat dengan alat berupa kunci T.

"Atas kejadian tersebut Ravisi Gustama (pelapor) warga Gang Baru Lawang kidul Muara Enim melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Muara Enim," jelas AKP Dwi Satya Arian kepada Advokasi.co

Lanjutnya, atas laporan tersebut DASAR : LP/B-229/VIII/2019/Sumsel/Res Muara Enim, tanggal 04 Agustus 201, Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya Arian SIK.,SH.,MH memerintahkan Team Rajawali Polres Muara Enim yang dipimpin oleh IPDA Guntur Iswahyudi SH mencari, menyelidiki keberadaan pelaku.

Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku kasat Reskrim AKP DWI Satya Arian SH.,SIk.,MH memerintahkan lagi Team Rajawali Polres Muara Enim berangkat menuju Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali.

Pelaku ditangkap di jalan menuju arah rumahnya, tetapi pelaku melakukan perlawan kepada petugas dan berusaha melarikan diri.

"Sehingga petugas mengeluarkan tembakan peringatan keatas sebanyak 3 (tiga) kali, tetapi pelaku masih tetap melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur melumpuhkan pelaku di kaki sebelah kiri," ungkap AKP Dwi Satya Arian.

Masih kata Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya Arian, untuk motif faktor ekonomi dan untuk modus Rusak Kunci Motor Dengan kunci T.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar diperkirakan Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

Dari Hasil Pemeriksaan Sementara pelaku telah melakukan 8 kali Curamor di Wilayah Hukum Polres Muara Enim diantarnya.

Perumahan BTN Darusallam Muara Enim, 1 unit sepeda motor yamaha mio J, Desa Keban Agung Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, 1 unit sepeda motor honda SUPRA X warna hitam, Desa Tegal Rejo Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, 1 unit sepeda motor yamaha Vixion warna merah, Kelurahan Pasar I Muara Enim
1 unit sepeda motor honda astrea grand, 1 unit Yamaha Vixion Jalan Baru Muara Enim, 1 unit Yamaha MEO M3 Tanjung Enim Lawang kidul, 1 unit Yamaha Vixion Perum BTN Darussalam, Muara Enim.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tanpa nopol dengan nomor rangka MH1JFD228DK226929 nomor mesin JFD2E-2221804, 1 (satu) buah BPKB Sepeda motor honda Beat BG 2856 OY, 1 (satu) buah BPKB sepeda motor honda beat BG 3543 OY, 2 (dua) buah anak kunci T berbentuk pipih.

"Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya Arian dan bersama anggota Tim Rajawali, hingga saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk kasus curanmor yang dilakukan oleh pelaku dan kelompoknya serta masih dilakukan pencarian terhadap Barang Bukti lainnya," tutupnya. (danu)