Sistem Zonasi : Pemerataan atau Kualitas

SURABAYA - Pendidikan merupakan investasi jangka panjang bagi suatu negara untuk terus maju bersaing dengan negara lain. Bukan saja sebuah investasi yang bernilai ekonomi akan tetapi sebagai suatu investasi untuk mendapatkan derajat yang lebih tinggi dalam kehidupan dunia maupun akhirat. Karena sesuai dengan perintah Tuhan Yang Maha Kuasa yang dimana tuntutlah ilmu sebanyak-banyaknya karna ilmu yang bermanfaat sebagai bekal menuju akhirat. Semakin tinggi pendidikan seseorang maka semakin tinggi kualitas hidupnya terutama hal tentang kesejahteraan hidupnya didunia.

Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya bidang investasi pendidikan bagi generasi muda untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas di masa depan. Mengutip dari Republika.co.id beliau menjelaskan bahwa "Angka demografi indonesia, yang di dominasi oleh masyarakat muda, akan menghasilkan 20 persen lebih banyak pekerja dalam 20 tahun ke depan. Nantinya, ekonomi Indonesia tidak akan mengalami kekurangan pekerja seperti apa yang terjadi di negara-negara lain seperti Cina dan Jepang. Oleh sebab itu, pentingnya peran sektor edukasi dalam mempersiapkan calon-calon sumber daya manusia di masa depan dan fokus untuk berinvestasi dalam modal manusia atau 'human capital', di mana pendidikan dan kesehatan merupakan bagian yang penting."

Membangun investasi dalam pendidikan bukan lah hal yang mudah untuk dilakukan butuh persiapan dan perencanaan yg baik dari pemerintah pada tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota. Salah satu perencanaan itu adalah dengan membangun sistem, ya sistem pendidikan yang baik dengan sendiri nya akan membangun sumber daya manusia yg berkualitas. Baik itu pada sistem pembelajaran, pengelolaan sarana dan prasarana, kurikulum dan perekrutan pendidik dan peserta didik. Sistem pendidikan indonesia sendiri tercantum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Sistem pendidikan Indonesia yang telah di bangun dari dulu sampai sekarang ini, ternyata masih belum mampu sepenuhnya menjawab kebutuhan dan tantangan global untuk masa yang akan datang, Program pemerataan dan peningkatan kulitas pendidikan yang selama ini menjadi fokus pembinaan masih menjadi masalah yang menonjol dalam dunia pendidikan di Indonesia saat ini.

Saat ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sedang menerapkan sebuah sistem pendidikan yang diterapkan pada penerimaan peserta didik baru atau PPDB dengan menggunakan sistem Zonasi sebagaimana yang termaktub dalam Permendikbud No.51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020. Penerapan sistem zonasi mengharuskan calon peserta didik untuk menempuh pendidikan di sekolah yang memiliki radius terdekat dari domisilinya masing-masing. Peserta didik bisa memiliki opsi maksimal tiga sekolah, dengan catatan sekolah tersebut masih memiliki slot siswa dan berada dalam wilayah zonasi siswa tersebut. Berdasarkan Permendikbud nomor 51/2018 diatur PPDB melalui zonasi. Seleksi calon peserta didik baru dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.

Mengutip dari Detik.com Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan "Sistem zonasi itu guna memberikan akses dan keadilan terhadap pendidikan bagi semua kalangan masyarakat. Kewajiban pemerintah dan sekolah adalah memastikan semua anak mendapat pendidikan dengan memerhatikan anak harus masuk ke sekolah terdekat dari rumahnya." Pertanyaan yang muncul melihat dari tujuan sistem zonasi dan permasalahan pendidikan saat ini adalah apakah akses keadilan dari sistem zonasi dapat mengatasi pemerataan dan kualitas pendidikan di indonesia? 

Jawabannya tentu saja untuk mengatasi permasalahan pemerataan pendidikan sistem zonasi sangat efektif untuk diterapkan. Namun, apakah sistem ini memberikan solusi bagi peningkatan kualitas pendidikan? inilah pertanyaan kedua dan tentu saja hal ini menuai perdebatan dimasyarakat saat ini serta menjadi kekhawatiran bagi orang tua murid. Banyak nya protes dari orang tua murid akibat diterapkan nya sistem zonasi ini salah satu nya disebabkan oleh kekhawatiran orang tua akan kualitas pendidikan yang akan didapat kan anak nya di sekolah yang terkena zonasi. Masyarakat khusus nya orang tua murid masih memiliki pola pikir akan sekolah unggulan untuk memenuhi kualitas pendidikan anak nya. Hal ini lah yang coba ditentang oleh Mendikbud melalui sistem zonasi. Dimana setiap sekolah merupakan sekolah yang baik bagi peserta didik tanpa terkecuali. 

Perdebatan ini tentunya menimbulkan pro dan kontra, tapi dari kedua belah pihak tidak ada yang salah. Kedua nya sama-sama memiliki pendapat yang benar, tentu saja orang tua murid merasa khawatir akan masa depan anak nya jika mendapat sekolah dengan kualitas pendidikan rendah dan Mendikbud yang berusaha mengatasi pemerataan pendidikan di indonesia melalui sistem zonasi. 

Penerapan sistem zonasi yang baru diterapkan saat ini seharus nya kita terima dengan bijak untuk peningkatan pemerataan pendidikan dan perlu nya evaluasi serta perbaikan secara terus menerus untuk memenuhi permasalahan pendidikan kedua yaitu peningkatan kualitas pendidikan. Sehingga orang tua murid tidak akan khawatir akan kualitas sekolah yang didapatkan anak nya dengan penerapan sistem zonasi. 

Kita tidak bisa menghapus sistem pendidikan yang baru diterapkan begitu saja. Karena dampak dari sistem tersebut tidak akan bisa kita nikmati dalam jangka pendek. Namun, dampak tersebut akan kita nikmati pada jangka panjang yaitu 10 tahun kedepan atau lebih. Untuk itu, kita harus bijak melihat ini dan jangan tergesa gesa dalam memutuskan. Melalui kerja sama yang baik antara pemerintah (Mendikbud, dinas pendidikan, dan sekolah) dan masyarakat (orang tua murid) melalui evaluasi, sosialisasi dan kritik serta saran saya yakin sistem zonasi dimasa depan akan menjadi solusi tidak hanya untuk pemerataan, tapi juga untuk peningkatan kualitas pendidikan yang akan mendorong investasi pendidikan yang lebih baik.

Oleh : Digdo Dwi A.P. - Direktur LAPENMI HmI Cab. Surabaya