Setelah Syamsul Arifin Dijemput Paksa, Hari Ini Mulyanto Dahlan Menyerahkan Diri Ke Kejari Bangkalan

Kasi Intel Kejari Bangkalan Putu Arya Wibisana(DOK:Wahyu/Advokasi.co)

BANGKALAN - Pasca penjemputan paksa Samsul Arifin yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan kemarin (Senin, 10/5/2021.red), hari ini giliran Mulyanto Dahlan yang justru menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Bangkalan, Selasa (11/5/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan Candra Saptadji melalui Kasi Intel Putu Arya Wibisana menjelaskan bahwa pada hari ini, Selasa 11 Mei 2021 sekitar pukul 09.10 WIB Terpidana Pengadaan Kambing Etawa atas nama Mulyanto Dahlan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.

"Jadi pada hari ini, Selasa 11 Mei 2021 sekitar pukul 09.10 WIB Terpidana Pengadaan Kambing Etawa atas nama Mulyanto Dahlan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Bangkalan, Kemudian Terpidana dilakukan Tes Rapid Antibodi untuk memastikan bahwa yang bersangkutan tidak terkena Covid-19 dan kemudian Terpidana dibawa ke Rutan kelas II-B Bangkalan," ujarnya dalam rilis yang diterima oleh Advokasi.co.

Dengan demikian berarti Kejaksaan Negeri Bangkalan telah sukses melaksanakan amar putusan nomor 133K/PID.SUS/2021/MA dari Mahkamah Agung yang keluar pada tanggal 27 Januari 2021 lalu yang menyebutkan bahwa masing-masing terdakwa divonis 6 tahun penjara serta denda 200 juta rupiah. (Wahyu)