Sertifikat Tanah Gratis Masih Dipungut Biaya Rp 150 Ribu

PAMEKASAN Masyarakat Desa Pangtonggal, Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan, mengaku dimintai uang saat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pamekasan.

Dalam program tersebut yang dikenal sertifikat Jokowi yang digratiskan . Parahnya, sertifikat tanah sejak proses pendaftaran dilakukan tahun 2018 lalu. Masih dilakukan pemungutan sebesar Rp. 150 ribu per bidang.

Salah seorang warga asal Desa Pangtonggal, inisial (R) mengaku dimintai uang sebesar Rp 150 ribu per bidang tanah oleh perangkat desa yang diangkat jadi Panitia PTSL. Inisial (R) sendiri mendaftarkan sejumlah bidang tanah.

Masing-masing bidang tanah dipungut biaya Rp 150 ribu, saya bayar lunas, setelah sertifikat tanah keluar, kata R saat dikonfirmasi via telepon, Senin (29/07/19).

Laki-laki yang berusia berusia 40 tahun tersebut tidak mengetahui kalau Program PTSL dari Pemerintah Pusat itu gratis. sehingga dirinya dan warga lainnya tidak menyampaikan protes terhadap perangkat desa setempat serta tidak klarifikasi terhadap kepala desa.

"Saya juga menanyakan dalam pungutan itu yang seharusnya hak rakyat yang diberikan dengan semestinya tapi apa yang didapat malah harus bayar," sesalnya R.

TAG