Sempat Buron, Pembunuh Istri Sendiri Akhirnya Menyerahkan Diri

MUARA ENIM - Tidak kuat dalam persembunyianya karena membunuh istrinya sendiri, akhirnya Marius Bin Romli (43), warga Desa Manunggal Makmur Unit 12 Kecamatan, Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim menyerahkan diri ke pihak kepolisian setempat.

Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah SH.,MSI mengatakan, tersangka Marius pembunuh istrinya sendiri sempat buron beberapa hari. Korban yang bernama Misna Binti Pasir (34), warga Dusun III RT 004 RW 002 Desa Gunung Agung Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur ini adalah istri sah dari Marius yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk kejadian pembuhuhan tersebut bukan berada di wilayah hukum kita, tapi terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Timur," katanya.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu 6 Nopember 2019 sekira pukul. 21:30 WIB di rumah Pasir Bin Reso Waidi Desa Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

"Kita melakukan penangkapan terhadap pelaku karena adanya kordinasi dari Polres Lampung Timur terkait adanya indikasi pelaku pembunuhan yang diduga pulang ke rumah orang tuanya di wilayah hukum kita," ujar AKP Apriansyah, Kapolsek Rambang Dangku.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SH.,SIK.,MH melalui Subbag Humas Polres Muara Enim menjelaskan kronologis singkatnya bahwa Kamis 7 Nopember 2019 Satuan Reskrim Polres Lampung Timur yang dipimpin oleh Kasat Res AKP Faria Arista, SI.,Kom., SIK berkordinasi dengan Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah SH.,MSI Melakukan penyelidikan di sekitar tempat persembunyian pelaku Marius di Desa Muara Emburung Kecamatan Rambang Niru, yang merupakan kediaman istri dan anaknya di Desa Manunggal Makmur unit 12 di kediaman orang tuanya, ujarnya, Kamis (14/11/2019).

Selanjutnya, Tim Gabungan dari Satuan Reskrim Lampung Timur yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Faria Arista, SI.,Kom., SIK bersama Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku yg dipimpin Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah SH, MSI dan Kanit Reskrim IPDA Syawaluddin, SH melakukan penggerbekan pada kedua tempat tersebut, namun tersangka tidak berada di tempat. Kemudian pihak Polsek Rambang Dangku melakukan upaya persuasif kepada keluarga tersangka Marius agar dapat mempertangungjawabkan perbuatannya secara hukum dan menyerahkan diri ke Polsek Rambang Dangku, terangnya.

Pada hari Senin tanggal 11 Nopember 2019 sekitar pukul. 09.00 WIB. Marius didampingi oleh keluarganya Trisno Mahardi menyerahkan diri ke Polsek Rambang Dangku, guna mempertangungjawabkan perbuatannya dalam perkara Pembunuhan.

Masih kata Subbag Humas Polres Muara Enim, pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2019, pada pukul 12.30 WIB, Personil dari Satuan Reskrim Lampung Timur yang dipimpin oleh Kanit Pidum Polres Lampung Timur tiba di Polsek Rambang Dangku, dan Pelaku diserahkan oleh pihak Polsek Rambang Dangku kepada pihak Polres Lampung Timur guna proses penyidikkan lebih lanjut," jelasnya. (danu)