Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim Ungkap Kasus Narkoba

MUARA ENIM - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim tak henti - hentinya mempersempit ruang gerak peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Muara Enim, Selasa (17/03/2020).

Terbukti saat Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim menggelar keberhasilan ungkap kasus yakni 8 Kasus dari 9 tersangka dalam sepekan.

Kebehasil tersebut disampaikan pada Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra SH.,SIK., MM didampingi Waka Polres Kompol Tri Wahyudi SH dan Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan SH.,SIK.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra SH.,SIK.,MM mengatakan, dari 9 Tersangka tersebut 7 orang TKP yang berbeda dan 2 orang TKP yang sama semuanya berada di wilayah hukum polres muara Enim," kata Kapolres Muara Enim.

Adapun ke 9 tersangka tersebut yaitu

Jaya Putra Alias Genta (13 Paket 5.0 gram) di amankan pada hari Kamis, 12 Maret 2020 Pukul 18.35 WIB, TKP Simpang BTN MANDALA Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Vivin Adianto (2 paket 1.25 run) di amankan pada hari Kamis, 12 Maret 2020 Pukuk 23.00 Wib, TKP Pondok Jalan Serpo 107 Desa Kepur, Kabupaten Muara Enim.

Edi Sugianto Siregar (13 paket 6.65 gram) di amankan pada hari Kamis, 12 Maret 2020 sekira pukul 23.00 Wib, TKP Pondok Jalan Serpo 107 Desa Kepu, Kabupaten Muara Enim.

Rizano Als Ricard (1 paket 0,71 gram) di amankan pada hari Sabtu, 14 Maret 2020 sekira pukul 14.00 Wib, TKP Pasar Kalangan Cinta Kasi, Kabupaten Muara Enim.

Dagur (2 paket 2.46 gram) diamankan pada hari Sabtu, 14 Maret 2020 sekira pukul 01.00 Wib TKP Dusun Gaung Asam,Kecamatan Lembak,Kabupaten Muara Enim

Yulius Qaprawi (1 butir ekstasi ) di amankan pada hari Sabtu, 14 Maret 2020 sekira pukul 20:45 Wib,TKP Kecamatan Lawang Kidul,Kabupaten Muara Enim.

Rendi Prayogi ( paket 5,39 gram) di amankan pada hari Senin, 16 Maret 2020 sekira pada pukul 07.30 Wib TKP Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Inda Ayuitasari (3 paket 8.22 gram 1 butir ekstasi) dan Eko Purnomo, di amankan pada hari Selasa, 17 Maret 2020 sekira pada pukul 03.35 Wib,TKP Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu,Kabupaten Muara Enim.

"dari keseleruhan telah di amankan barang bukti tersebut yaitu Sabu 35 paket 29,69 Gram Extacy 2 butir yang telah diamankan dari tersangka oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim," pungkas Kapolres Muara Enim. (danu)