Resmikan Posko Aswaja di Surabaya, Anies Singgung Capaiannya Tutup Alexis
Sahroni Usul KPK Periksa Semua Bacapres dan Bacawapres
JAKARTA - Semua bacapres dan bacawapres diperiksa KPK menuai pro dan kontra setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengusulkannya.
Ketua Bidang Hukum DPP Partai Hanura Serfasius Serbaya Manek menilai usulan Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni tendensius dan sarat dengan kepentingan politis Nasdem dan PKB yang sudah resmi deklarasi mengusung Anies Baswedan dan Cak Imin di Pilpres 2024.
"Tidak perlu membuat opini sesat, tendensius dan diduga politisi agar publik tidak disajikan pandangan sesat tentang hukum sehingga kita sama-sama mendukung penegak hukum agar meletakkan hukum pada koridornya, tanpa harus ada satu ranjang dengan politik," ujar Serfasius kepada wartawan, Sabtu (9/9/2023).
Menurut Serfasius syarat-syarat bakal calon presiden dan wakil presiden sudah diatur dengan tegas dalam UU Nomor 7 Tahun 2023 tengah Pemilihan Umum (UU Pemilu). Oleh karena itu, kata dia, tidak perlu ditambah-tambahkan dengan syarat yang sesat dan politis.
"Terkait bacapres, ketentuan UU Pemilu, tidak mengatur demikian (wajib diperiksa KPK), UU Pemilu sudah mengatur syarat-syarat normatif, tidak ada yang mengatakan wajib diperiksa KPK, salah diksinya. Diksi sesat karena persyaratan itu diatur secara normatif oleh Undang-Undang Pemilu," ujarnya.
Selain itu Serfasius meminta Sahroni seharusnya paham permintaan keterangan oleh aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP.
"Artinya dipanggilnya salah satu bakal capres beberapa waktu lalu oleh KPK untuk dimintai keterangan, itu karena memang ada kebutuhan akan kesaksian yang bersangkutan terkait dengan dugaan kasus korupsi pada saat yang bersangkutan sedang ada dalam jabatan publik sebagai penyelenggara negara," jelas Serfasius.
Sementara Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri merespons hal tersebut bahwa pihaknya tidak mau semena-mena dengan tiba-tiba memeriksa seseorang tanpa melalui sejumlah proses.
"Siapa pun bebas berpikir dan berpendapat. Namun kami tidak ingin menanggapi persoalan politik karena itu bukan wilayah tugas pokok dan fungsi KPK," kata Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (9/9/2023).
Ali Fikri menjelaskan, tiap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK pasti memiliki dasar dan disertai sejumlah proses.
"Sangat tidak tepat bila penegak hukum tiba-tiba melakukan pemeriksaan ataupun pemanggilan seseorang tanpa ada proses-proses yang sudah dilalui sebelumnya," jelasnya.
Lain tempat, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebaliknya PDIP mendukung seluruh upaya pemberantasan korupsi khususnya terhadap bacapres dan bacawapres.
"Selama ini politik juga didasarkan kepada ketaatan terhadap sistem hukum kita. Apalagi isu-isu pemberantasan korupsi merupakan bagian dari amanat reformasi yang harus betul-betul kita jalankan dan PDI Perjuangan mendukung seluruh upaya di dalam penegakan hukum tersebut," ujar Hasto dalam keteranganya di Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (9/9/2023).
Hasto menegaskan PDIP mendukung KPK untuk menegakkan pemberantasan korupsi.
"Baik dilakukan oleh KPK, dilakukan oleh Kejaksaan, kemudian juga oleh aparatur Kepolisian, dan kemudian menjunjung tinggi independensi dari lenbaga peradilan. Itu sikap dari PDI Perjuangan," ujarnya.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengusulan agar KPK memeriksa seluruh bacapres dan bacawapres buntut pemanggilan Ketum PKB yang juga bakal cawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Sabtu (9/9/2023).
"Sebagai Pimpinan Komisi III sekaligus anggota partai, saya meminta KPK sekalian membuat program pemeriksaan terhadap semua capres dan cawapres. Karena menurut saya, demi menjaga kredibilitas KPK dan persepsi publik, hal-hal seperti ini memang perlu dilakukan oleh KPK," ujarnya. (far).