Restorative Justice, Kejari Muara Enim Hentikan Kasus Pengeroyokan

MUARA ENIM -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menetapkan kedua tersangka untuk dibebaskan. Pasalnya, kedua belah pihak telah berdamai, dalam kasus dugaan pengeroyokan. Ini sesuai Program Kejaksaan Agung RI Restorative Justice, Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Muara Enim, Selasa (8/3/2022).

Dalam konferensi Pers Kejari Muara Enim yang disampaikan Kasi Pidum Kejari Muara Enim Alex Akbar, SH.,MH yang didampingi kasi intelijen M. Ridho Saputra, SH.,MH dan Kasubsi Pidum Arshita Agustian,  bertempat di Mapolsek Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim Sumsel pada Senin 07 Maret 2022.

Akbar menyampaikan, Program Restorasi Justice merupakan produk Kejaksaan Agung RI tahun 2020 dan saat ini sudah berlaku untuk kasus ancaman dibawah lima tahun penjara dan kedua belah pihak sudah berdamai, dengan catatan bukan kasus korupsi atau narkoba," kata Akbar.

Lanjutnya, Berdasarkan Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Tentang Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan No. 55/L.6.15/Eoh/02/03/2022, tanggal 07 maret 2022, Surat Penyerahan tersangka dan barang bukti dari bukti dari penyidik Kepolisian Sektor Lawang kidul Nomor B/100/X/Res.1.8/2022/RESKRIM tanggal 16 Februari 2022 atas berkas perkara hasil penyidikan Nomor : BP/12/II/2022/ RESKRIM Tanggal 15 Februari 2022.

"Dalam perkara Tindak Pidana Pengeroyokan / Penganiayaan Melanggar Pertama Pasal 170 ayat ( 1) Ke – 1 KUHP, dengan Para tersangka  Norhartawi Bin Muhamad Oni ( 50 th ) dan Rama Doni Bin Nohartawi ( 22 th ) sebagai korban Erpan Hidayat Bin Bakar. Kedua tersangka ditetapkan bebas dengan ketentuan kedua belah telah berdamai," jelasnya.

Salah satu tersangka Nohartawi (50) mengungkapkan, dengan peristiwa yang terjadi ini tentu merupakan pengalaman pahit, apalagi dengan korban masih ada hubungan keluarga. Untuk kedepan saya akan berubah untuk lebih baik lagi," katanya.

Sementara Palen satria, SH, Ainal Akram, SH, Ismal Medy Eka Putra, SH sebagai Pengacara kedua tersangka kasus pengeroyokan menuturkan, Kami sebagai pengacara mendampingi kedua tersangka untuk mediasi dengan korban sehingga dapat berdamai antara mereka, tersangka dan korban masih ada hubungan saudara.

"Kami dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kabupaten Muara Enim, sesuai dengan arahan ketua melalui Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Muara Enim Bung Akhmad Imam Mahmudi untuk selalu siap mendampingi Kader – kader dan Keluarganya serta masyarakat secara umum yang tersandung masalah hukum," ujarnya. (danu)