Ratusan Massa FUIBB Kawal Sidang Perdana Penistaan Agama

Sidang perdana kasus penistaan agama (Foto: Wahyu/Advokasi.co)

BANGKALAN - Sekitar lebih dari 500 orang massa dari Forum Umat Islam Bangkalan Bersatu (FUIBB) tampak memenuhi halaman Pengadilan Negeri Bangkalan, Senin (2/11/2020).

Kedatangan mereka untuk mengawal persidangan pertama kasus penistaan agama yang dilakukan oleh AHB salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Bangkalan yang sempat heboh di media sosial dengan akun "Angin Api" nya.

Persidangan yang dipimpin oleh Dr. Maskur Hidayat selaku ketua majelis hakim dan diikuti Emanuel Ahmad, SH selaku Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta menghadirkan terdakwa itu beragendakan pembacaan dakwaan dan berlangsung kurang lebih selama 60 menit.

Kawal : Ratusan massa FUIBB penuhi halaman Pengadilan Negeri Bangkalan. (Foto: Wahyu/Advokasi.co)Kawal : Ratusan massa FUIBB penuhi halaman Pengadilan Negeri Bangkalan. (Foto: Wahyu/Advokasi.co)

Dalam sesi wawancara dengan media seusai sidang, Emanuel Ahmad selaku JPU menyampaikan bahwa sesuai KUHAP, agenda sidang perdana hari ini adalah pembacaan dakwaan.

"Jadi menurut aturan Kuhap, sidang pertama hari ini itu pembacaan dakwaan, kebetulan terdakwa dan kuasa hukumnya tidak melakukan eksepsi atau keberatan sehingga dakwaan tadi diterima," ujar Jaksa sekaligus Kajari Bangkalan ini.

Ia juga menuturkan bahwa di agenda sidang kedua yang rencananya akan diadakan minggu depan, majelis hakim meminta pihaknya untuk menghadirkan barang bukti dan saksi.

"Tadi majelis hakim meminta kami untuk menghadirkan saksi dan barang bukti di sidang minggu depan dan untuk penahanan terdakwa sekarang berada di bawah wewenang majelis hakim, apakah mau ditahan atau dilakukan penangguhan penahanan, soalnya tadi kuasa hukum terdakwa juga mengajukan penahanan kota untuk terdakwa," tuturnya.

Muhammad Abahar perwakilan dari FUIBB menyampaikan bahwa tadi dalam persidangan berjalan sesuai harapannya dimana terdakwa mengakui kesalahannya. 

"Sidang awal ini bagus, dimana terdakwa mengakui kesalahannya dan kuasa hukumnya juga mengakui kesalahan kliennya dan kami harap untuk sidang-sidang yang akan datang akan berjalan lancar sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," jelasnya.

Terkait pengajuan tahanan kota yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa di persidangan tadi, Muhammad Abahar menghormati hal tersebut akan tetapi pihaknya juga mempunyai pendapat lain.

"Kami tidak mengabaikan apa yang menjadi hak hukum, dimana itu merupakan hak setiap warga negara, tapi kami juga berhak untuk menyampaikan pendapat bagi terdakwa agar merenung dan menyesali perbuatannya dalam keadaan seperti sekarang (ditahan)," pungkasnya.

Perwakilan massa dari FUIBB ini juga berharap agar terdakwa dihukum sesuai pasal yang disangkakan kepadanya dimana kehadiran masyarakat yang berjumlah ratusan hari ini merupakan bukti kepedulian masyarakat terhadap agama Islam yang dijunjungnya. (Wahyu)