RAR : Panitera PN Bangkalan Lampaui Kewenangannya

Ketua RAR, Risang Bima Wijaya saat lakukan orasi di depan kantor PN Bangkalan(DOK:wahyu/advokasi.co)

BANGKALAN, Advokasi co - Pencairan dana konsinyasi yang ruwet dan bertele-tele di PN Bangkalan membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rumah Advokasi Rakyat (RAR) Bangkalan gerah.

Ketua RAR Risang Bima Wijaya lakukan orasi tunggal di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan hari ini terkait penyerahan putusan inkracht kasasi MA RI No. 4764 K/Pdt.G/2022 tanggal 30 Desember 2022 yang hingga saat ini belum diserahkan PN Bangkalan ke pihaknya, Senin (15/5/2023).

"Pada aksi yang pertama minggu kemarin, sudah kita anggap clear. Kami dan PN Bangkalan sepakat bahwa putusan kasasi dalam perkara terkait, sudah inkracht. Jadi, sekarang kita kawal proses pencairannya," tegas Risang.

Sebab, sambungnya, sudah ada gelagat dari Kepaniteraan PN Bangkalan yang seolah hendak menghambat dan memperlambat proses pencairan.

"Sebetulnya sudah tidak perlu kami datang sampai unjuk rasa seperti ini. Tapi, karena dari awal sudah ada gelagat Kepaniteraan untuk menghambat, kami akan kawal dan terus aksi sampai setidaknya proses admisnistrasi terkait pencairan ganti rugi dari kepaniteraan selesai," kata Risang. 

Sebab, tambahnya, proses dan prosedur pencairan uang konsinyasi sebenarnya sederhana. Setelah menerima surat inkracht, pihaknya akan meminta surat pengantar dari Kantor Pertanahan Bangkalan sebagai Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah plus surat pelepasan hak.

 "Kalau panitianya sudah bubar, pengantar akan dibuat Kepala Kantor Pertanahan Jawa Timur," urai Risang.

Selanjutnya, sambung dia, dibuat permohonan pencairan uang titipan ganti rugi ke Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan.

"Nanti panitera PN Bangkalan, dengan disaksikan dua orang saksi melakukan pencairan kepada yang berhak atau kuasanya. Selesai. Jadi tidak ada yang sulit dan harus dipersulit," tegas Risang.

Kenapa masih demo? Menurut Risang, pihaknya tidak demo. "Kita hanya melakukan mimbar bebas saja, untuk mengawal proses ini, agar tidak lagi dihambat pihak panitera, dengan aturan-aturan yang sebenarnya tidak ada dan dicari-cari," ungkap Risang. "Mudah-mudahan tidak ada lagi aksi ataupun orasi terkait masalah ini," tandasnya.

Seperti diketahui, pekan lalu RAR menggelar unjuk rasa dan audiensi ke PN Bangkalan. Akibat penolakan surat keterangan Inkracht oleh Panitera PN Bangkalan, dengan mengatakan putusan kasasi belum inkracht, sebelum ada putusan Peninjauan Kembali. Merasa dirugikan dengan penolakan dan alasan tersebut RAR melakukan unjuk rasa.

Hasilnya, Humas PN Bangkalan, Zainal Achmad menegaskan bahwa ada kesalah fahaman, dan pihaknya menyatakan bahwa perkara kasasi yang dimaksud RAR, sudah inkracht. PN Bangkalan memastikan uang titipan ganti rugi akan diberikan secepatnya setelah semua kelengkapan administrasi dipenuhi. "Utuh, tidak akan berkurang satu rupiahpun," tandas Achmad.(wahyu)