Puskesmas Omben Mengikuti Penilaian Zona Integritas Kemenpan RB

SAMPANG - Puskesmas Omben Kabupaten Sampang mendapat kesempatan untuk mengikuti penilaian Zona Integritas yang digagas setiap tahunnya oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB).

Kepala Puskesmas Omben Drg, Yuanita mengatakan bahwa penilaian zona integritas ini akan dilaksanakan nanti secara virtual dan melalui tim dari Kemenpan yang datang langsung ke Puskesmas Omben.

"Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan kawasan zona integritas dengan predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) atau WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik," kata Yuanita, Senin(18/7/2022).

Predikat WBK atau WBBM ini merupakan predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.

Dijelaskan oleh Yuanita, Puskesmas Omben termasuk salah satu dari 2 (dua) Puskesmas se kabupaten Sampang yang mendapatkan kesempatan untuk mengikuti penilaian pembangunan Zona Integritas tahun 2022. Penilaian pembangunan Zona Integritas ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

Selain di Kemenpan RB Zona Integritas juga memiliki dasar di Kementerian Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Disamping itu, ada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 sebagai dasar dalam rangka pembangunan kawasan zona integritas menuju WBK dan WBBM.

Pihaknya berkomitmen untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan sehat, tidak ada pungli serta bebas korupsi.

"Jadi mari kita sukseskan kegiatan ini sebagai bagian dari upaya membangun budaya anti korupsi di Kabupaten Sampang sesuai tugas dan tanggung jawab kita bersama,” katanya.

“Saya berharap semoga dengan adanya penilaian zona integritas ini menjadi sarana untuk memudahkan serta meningkatkan pemahaman anti korupsi sehingga dapat tumbuh kesadaran dan menegakkan nilai-nilai integritas," ujar Yuanita.

Lebih lanjut Yuanita mengungkapkan, "kesempatan mengikuti penilaian zona integritas yang diberikan kepada Puskesmas Omben dari Pemerintah Kabupaten Sampang ini diharapkan nantinya bisa berdampak baik dan memberikan kontribusi nilai tambah untuk Kabupaten Sampang khususnya terhadap pelayanan di Puskesmas Omben agar menjadi instansi pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi," jelasnya. (hari)