Polsek Kamal Berhasil Ciduk Dua Pelaku Curanmor
BANGKALAN - Kanit Reskrim bersama anggota reskrim Polsek Kamal berhasil membekuk dua tersangka pelaku pencurian motor (curanmor) honda vario Nopol. M 5038 GS, warna merah, tahun 2014 yang terparkir di depan toko milik korban (Bambang Siswanto, S,PD.) Jl. Raya Abdullah No. 13 Desa Tanjungjati, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan pada Jumat (1/11/2019) sekitar jam 10.30 WIB.
"Kedua pelaku adalah M. Ykp (23), Dusun Naro'an, Desa Soket Dajah, Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan dan Nur Hariyanto (25), warga Dusun Laok Jarat, Desa Dukuh Tambin, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan."
Hal tersebut dikatakan Kasubbag Humas Polres Bangkalan IPTU Suyitno, SH.
Penangkapan mereka jelas Suyitno, berdasarkan - Laporan polisi No. Pol: LP/19/XI/2019/Jatim/Res Bkl/ Sek Kamal. Tanggal 1 Nopember 2019
- Sprint sidik Nomor : Sp sidik/10/IXI/2019/ Sek Kamal. Tanggal 1 November 2019.
IPTU Suyitno, SH menjelaskan kronologis kedua tersangka dalam melakukan pencurian.
"Pada hari Jumat tanggal 1 November 2019 sekitar jam 10.30 WIB, di depan toko milik pelapor (BAMBANG SISWANTO, S,PD.) Jl. Raya Abdullah No. 13 Desa Tanjungjati, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor honda vario Nopol. M 5038 GS, warna merah, tahun 2014 dengan cara terlapor yang bernama M. YKP pura2 membeli rokok di depan toko milik korban," ujarnya.
Kemudian, kata Suyitno, pada saat itu pelapor memarkir sepeda motornya di depan tokonya dan akan mengambilkan rokok, namun pada saat pelapor akan mengambilkan rokok tiba tiba pelaku bilang tidak jadi dan langsung mengambil sepeda motor milik pelapor dalam keadaan kunci kontak masih menempel di sepeda motornya selanjutnya pelapor keluar dari toko dan melihat sepeda motornya di bawah lari pelaku kemudian korban berusaha mengejarnya.
Sedangkan, lanjut Suyitno, pelaku yang bernama NH mengendarai sepeda motor honda Beat Nopol M 4533 GG, kedua pelaku lari ke arah utara dan masuk ke daerah Basis Lanal Batuporon, selanjutnya ke dua pelaku dapat di tangkap dan diamankan, jelasnya.
Dari pelaku disita barang bukti 2 (dua) unit sepeda motor honda Vario Nopol M 5038 GS dan sepeda motor honda Beat Nopol M 4533 GG serta 1 (satu) buah kunci T.
"Kedua pelaku masih dalam pemeriksaan petugas. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana," tegasnya. (wahyu).