Polsek Blega Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan

BANGKALAN - Seorang pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang bernama Moh. Saiful (27), warga Dusun Burajeh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelengan, Kabupaten Sampang berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Blega, Kabupaten Bangkalan, Kamis (26/9/2019) sekitar jam 09.00 WIB.

Dasar penangkapan, Laporan Polisi Nomor : Lp/18/IX/ 2019/Jatim/Res Bkl/Sek.Blega tanggal 26 September 2019 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Dik/11/IX/2019/Sek. Blega,  tanggal 26 September 2019 serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp. Lidik/18/IX/2019/Sek. Blega,  tanggal 26 September 2019, ujar Kasubbag Humas Polres Bangkalan IPTU Suyitno, SH, Jum'at (27/9/2029).

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal laporan dari korban berinsial MGM, warga Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sampang bahwa sepeda motor beserta surat surat penting miliknya dibawah kabur tersangka Moh. Saiful dan belum dikembalikan.

Suyitno menjelaskan Kronologis Penangkapan, pada hari Minggu tanggal 22 September 2019 sekitar pukul 13.30 WIB, Korban yang warga Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sampang saat bekerja sebagai tukang meubel dirumah Rofik (saksi) di Dusun Pancor, Desa Lomaer, Kecamatan Bangkalan, tiba tiba didatangi tersangka yang pura pura mencari pemilik Meubel (sebelumnya tersangka Moh. Saiful sudah kenal dengan pemilik Meubel yakni saksi Rofik), namun yang dicari tidak ada rumah.

Lanjut Suyitno, kemudian tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan mau ketemu dengan pembeli sepeda motor di pasar Lomaer dan korban menyerahkan sepeda motor miliknya. Ditunggu tunggu ternyata tersangka tidak datang lagi. Akhirnya diceritakan ke saksi Rofik.

Kemudian, kata Suyitno, pada hari Kamis (26/9/2019), sekitar pukul 08.00 WIB saksi Rofik membawa tersangka ke Polsek Blega. Setelah dimintai keterangan terhadap tersangka Moh. Syaiful mengakui perbuatanya.

"sepeda motor milik korban sudah dijual kepada orang lain sebesar Rp. 2.500.000 dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dihabiskan oleh tersangka Moh. Syaiful," ujar Suyitno.

Selanjutnya penyidik berupaya mencari keberadaan Barang Bukti sepeda motor dan berhasil di temukan di wilayah Blega. Selanjutnya tersangka diperiksa dan barang bukti 1 (satu) unit Sepeda motor merk Suzuki Skywave tahun 2008, No. Pol : B 6756 KPC,  warna Hitam dan 1 (satu) BPKB sepeda motor merk Suzuki Skywave tahun 2008, No. Pol : B 6756 KPC, warna Hitam serta 1 (satu) lembar STNK asli Sepeda motor merk Suzuki Skywave tahun 2008, No. Pol : B 6756 KPC, warna Hitam disita oleh penyidik Polsek Blega.

"atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," tegas Suyitno. (far)