Polres Bangkalan Ringkus Pengedar Saat Menimbang SS

BANGKALAN - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan meringkus seorang pengedar narkotika jenis Sabu Sabu (SS) di ruang tamu rumahnya sendiri, Jalan Letnan Ramli No.16 RT003/RW002, Kelurahan Kraton, Kec/Kab. Bangkalan pada Hari Selasa tanggal 20 Agustus 2019.

Saat ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku sedang lagi asyik menimbang sabu.

"Informasi diterima, tersangka berinsial SNU (37) ditangkap petugas Reserse Narkoba Polres Bangkalan berkat informasi masyarakat yang memberitahu bahwa di rumah tersangka ada seorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu. Polisi yang melakukan penyelidikan dan pengintaian, kemudian meringkus pelaku di ruang tamu saat sedang menimbang sabu."

Hal tersebut dikatakan Kabag Humas Polres Bangkalan IPTU Suyitno, SH pada advokasi.co, Minggu (25/8/2019).

Setelah diinterogasi, maka pelaku mengaku bahwa Barang Bukti sabu tersebut adalah milik ED (DPO) dimana SNU berperan membantu untuk menjualkan sabu milik ED (DPO), atas kejadian tersebut maka pelaku dibawa ke Polres Bangkalan untuk proses lebih lanjut, sambung Suyitno.

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka diantaranya sebagai berikut :
a). 1 (satu) kantong plastik klip warna hitam.
b). 1 (satu) buah dompet kecil yang di dalamnya terdapat : - 1 (satu) kantong plastik klip sedang berisi sabu berat kotor 1,44 gram. - 9 (sembilan) kantong plastik klip kecil berisi sabu masing-masing berat kotor 0,30 gram; 0,30 gram; 0,30 gram; 0,30 gram; 0,32 gram; 0,32 gram; 0,32 gram; 0,34 gram; 0,36 gram.
c). 1 (satu) buah timbangan digital.
d). 1 (satu) kantong plastik klip yang di dalamnya berisi kantong-kantong plastik klip kecil kosong.
f) 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A37 warna putih kombinasi pink.

Jadi, tersangka ini akan kita jerat dengan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Jo 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tegas Suyitno. (far)