PN Bangkalan Lakukan Sosialisasi dan Mulai Terapkan e-Berpadu

Penandatanganan MoU e-Berpadu antar institusi APH di Bangkalan(DOK:wahyu/advokasi.co)

BANGKALAN - Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan lakukan sosialisasi dan penandatanganan MoU e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) di wilayah hukum Kabupaten Bangkalan.

Acara tersebut dihadiri oleh institusi penegak hukum yang ada di Bangkalan seperti Polres, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Lembaga Pemasyarakatan dan digelar di lantai 2 cafe Bima n Zain Bangkalan, Senin (3/10/2022).

Dalam keterangan medianya, ketua Pengadilan Negeri Bangkalan Ernila Widikartikawati SH MH menyampaikan bahwa ini merupakan sosialisasi eksternal awal kepada segenap institusi penegak hukum di Bangkalan.

"Hari ini kami mengadakan sosialisasi eksternal aplikasi e-Berpadu yang merupakan inovasi dari Mahkamah Agung, jadi dulu sudah ada e-court untuk perkara perdata, nah ini merupakan e-court untuk perkara pidana," terangnya.

Ia juga menjelaskan bahwasanya ada 8 poin yang terkandung di dalam e-Berpadu ini mulai dari tahapan perkara hingga akses untuk masyarakat ataupun pengacara.

"Jadi segala sesuatu yang berkaitan dengan berkas pidana akan dilakukan secara elektronik dimana ada 8 poin disitu, seperti penahanan, penggeledahan, hingga pelimpahan berkas perkara pidana dari penuntut umum yang sudah lengkap (P21), untuk masyarakat atau advokat bisa mengakses terkait ijin besuk dan ijin pinjam pakai barang bukti," tandasnya.

Ketua PN Bangkalan juga berharap agar dengan adanya aplikasi e-Berpadu ini masyarakat bisa lebih proaktif dan mengetahui proses perkara sehingga bisa mendukung kinerja dari aparat penegak hukum yang ada di Bangkalan.

Sekedar untuk diketahui, aplikasi e-Berpadu ini akan mulai diaktifkan pada awal tahun depan, dan saat ini masih proses sosialisasi penerapan teknologi mengingat hampir semua institusi APH yang dilibatkan dengan harapan akan memangkas waktu dalam pemrosesan perkara pidana. (wahyu)