Pengedar Sekaligus Pemakai Ini Ditangkap Usai Beli Sabu

Seorang warga Dusun Kal - Kal, Kabupaten Bangkalan terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya ia tertangkap basah oleh aparat Polres Bangkalan usai membeli narkotika jenis sabu-sabu.

BANGKALAN - MZ (30) terpaksa berurusan dengan polisi karena tertangkap tangan sesaat setelah membeli sabu, Hari Senin tanggal 18 November 2019, sekitar pukul 17.00 WIB.

Pria warga Dusun Kal - Kal, Desa Pangolangan, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan itu ditangkap unit opsnal Sat Resnarkoba Polres Bangkalan di rumahnya.

Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan AKP Soekris Trihartono, S. Sos dalam keterangannya mengatakan, MZ ditangkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat.

"ada informasi yang menerangkan ada seorang pria dewasa baru saja membeli narkotika jenis sabu, tepatnya di Dusun Kal - Kal, Desa Pangolangan, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, sebut Soekris, Jum'at (22/11/2019).

Menindaklanjuti informasi tersebut, unit opsnal Sat Resnarkoba Polres Bangkalan, langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Tiba di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung mengamankannya.

Hasil penggeledahan terhadap pria yang lulusan SMP itu, polisi menyita Barang Bukti berupa 1 (satu) kotak pasta gigi close up, 7 (tujuh) kantong plastik klip kecil berisi sabu masing-masing berat kotor 0,44 gram; 0,42 gram; 0,42 gram; 0,42 gram; 0,42 gram; 0,40 gram; 0,40 gram, 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam, dan 1 (satu) potong celana jeans merk LEVI'S.

"dari hasil interogasi, tersangka mengakui narkotika jenis sabu itu adalah miliknya dan baru dibeli dari MML, kini diburu polisi (DPO), seharga Rp700.000, dan mendapatkan 7 (tujuh) kantong plastik klip kecil berisi sabu serta akan dijual kembali seharga Rp.150.000,- per poketnya, ungkap Soekris.

Tersangka MZ dibekuk berdasarkan LP/ 132 / XI / 2109 / Jatim /Res. Bangkalan tanggal 18 November 2019.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuataanya, pelaku MZ beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bangkalan untuk diperoses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan pelaku MZ kini mendekam di balik jeruji dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (wahyu)