Pencuri Ponsel Berprofesi Pengamen Di Sampang Ditangkap Polisi

SAMPANG - Tim buru sergap (Dhemit), Sampang, Jawa Timur menangkap seorang pria bernama Fathorrohman (25) warga Desa Bandaran Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan yang berprofesi pengamen karena diduga mencuri ponsel dengan modus keliling menaiki sepeda motornya.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, yang diwakili Kasubbag Humas Polres Sampang Iptu Sunarno mengatakan, kurang dari 2 x 24 jam setelah kejadian tersangka Fathorrohman alias Rohman berhasil diamankan Tim buru sergap Sat Reskrim Polres Sampang yang dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Sampang Ipda Agung Prasetiyo tadi malam di rumah kost tersangka yang berada di seputaran Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang.

Sunarno menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat. Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku.

“Pelaku ditangkap pada hari Minggu tanggal 13 Juni 2021 pukul 14.30 WIB,” kata Sunarno, Selasa (15/6/2021).

Menurut Sunarno, saat penangkapan, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian ponsel sebanyak dua kali dengan tempat kejadian berbeda, yakni di Jl. Gelatik, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamaan Sampang dan Jl. Rajawali, Kelurahan Rong Dalem, Kecamatan Sampang.

“Modus yang dipakai oleh pelaku adalah keliling menaiki sepeda motornya untuk mencari sasaran yaitu orang yang yang menaruh ponsel di kantong sepeda motor. Setelah menemukan sasaran, tersangka kemudian membuntuti dan mencari kelengahan dari korban untuk mengambil ponsel yang berada di kantong sepeda motor korban” terang Iptu Sunarno

Sementara barang bukti dari pelaku yang berhasil di amankan oleh Satreskrim Polres Sampang adalah 1 (satu) unit ponsel Merk Realme C2 warna biru, 1 (satu) unit ponsel Merk VIVOY12s warna Glacier Blue, 1 (satu) unit Sepeda motor Beat Warna Hitam No. Pol. M 2627 CU milik tersangka dan Tamborin warna merah yang dipakai tersangka untuk mengamen.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman selama 5 (Lima) tahun penjara," tegas Sunarno. (hari)