Pemerintah Tarik Rem Darurat, PPKM Diberlakukan Ketat

JAKARTA - Situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air kian mengkhawatirkan. Pasalnya virus tersebut terus mengintai dan siap menginfeksi di saat kita lupa dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).

Mengingat kasus positif Covid-19 harian di Indonesia sudah mencapai 20 ribuan per hari. Maka pemerintah akan ambil suatu kebijakan untuk menekan penularan kasus Covid-19.

Kebijakan itu berupa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, atau pembatasan kegiatan publik darurat.

Berdasarkan informasi dari sumber di lingkungan Istana, Presiden Jokowi akan segera mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat.

"PPKM Darurat berlaku 1 Juli 2021 itu nantinya akan diberlakukan jam malam yang dimulai pada pukul 20.00 WIB. Sementara mal juga akan tutup pada pukul 17.00 WIB. Karena pemberlakuan jam malam, termasuk juga transportasi umum akan setop operasi," ujar sumber tersebut.

Namun belum diketahui pasti apakah kebijakan baru tersebut akan berlaku secara nasional atau hanya untuk wilayah zona merah.

Sementara Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Pandu Riono, mengingatkan Presiden Joko Widodo agar melakukan pengetatan secara maksimal sebab dikhawatirkan layanan kesehatan seluruh Indonesia kolaps karena penyebaran Covid-19.

"Kalau Jokowi tidak melakukan pengetatan secara maksimal, kolaps seluruh pelayanan kesehatan di Indonesia, hancur Indonesia. Dokter banyak yang kena," ujar Pandu, Selasa 29 Juni 2021. (wahyu).

Berita Terkait