Pelantikan Anggota BPD Desa Palenggiyan

SAMPANG - Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Palenggiyan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang digelar di Aula Kecamatan Kedungdung, Rabu (16/2/2022).

Camat Kedungdung, Sulhan mengatakan, anggota BPD sebelum memangku jabatannya harus bersumpah dan berjanji secara bersama-sama.

“Harus menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari rakyat yang ada desa, serta ditetapkan secara demokratis,” katanya.

Sulhan menjelaskan bahwa BPD memiliki beberapa fungsi utama yaitu membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, kemudian menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat Desa serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa dalam melaksanakan pelayanan pembangunan Desa.

"Untuk itu BPD juga harus ikut berperan aktif dalam perencanaan pembangunan di Desa sehingga dengan demikian semua perencanaan pembangunan di Desa dapat tercapai sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama," jelas Sulhan.

Camat Kedungdung Sulhan mengimbau kepada anggota BPD yang baru dilantik agar dapat bergandengan tangan dengan Pemerintahan Desa dan masyarakat dalam merencanakan Pembangunan Desa.

“Seluruh kegiatan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik dan lancar,” himbaunya.

Sulhan mengingatkan, ini adalah amanah masyarakat dan bila ada keinginan masyarakat tugas saudara mengkomunikasikan secara baik kepada Pemerintah Desa.

“Karena saudara adalah Anggota BPD Desa,” ujarnya. (hari)