PD-SPME Lakukan Penandatanganan Kerjasama Dengan Kejaksaan Muara Enim

Penandatanganan Kerjasama (MOU) Kejaksaan Muara Enim Dan PD-SPME di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara(DOK:Danu/Advokasi.co)

Muara Enim - Penandatanganan Kerjasama (MOU) Kejaksaan Muara Enim Dan PD-SPME  di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara 3 Mei 2021 Negeri Muara Enim Pada 3 Mei 2021 di Ruangan Kejaksaan Negeri Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (04/05/2021).

Penandatanganan MOU tersebut di hadiri  oleh GM Bisnis dan Produksi PD- SPME, Manager Humas PD-SPME dan Staf PD-SPME, Alex Akbar SH.,MH Kasi Pidum serta Marjack Ravilo SH.,MH Kasi Datun.

MOU tersebut di tandatangani Direkrut PD-SPME Novriansyah Regan S.HUT dan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Irfan Wibowo, SH tentang perjanjian kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Nomor Pihak Pertama :169/Eks/BB/-100/V/2021 dan Nomor Pihak Kedua: B-05/L.6-15/65.2/05/2021.

Direktur PD-SPME Novriansyah Regan S.Hut mengatakan, penandatanganan ini adalah proses awal untuk memberikan jaminan hukum lebih baik kedepan dan untuk mempererat tali silaturahmi diantara PD-SPME dan Kejaksaan Negeri Muara Enim.

"Agar kedepan menjadi sinergi demi terwujudnya kelancaran penyelenggaraan pekerjaan PD-SPME di Bumi Serasan Sekundang," kata Direktur PD-SPME Novriansyah.

Lanjutnya, tujuannya agar tidak ada kesalahan pemahaman dalam pandangan dan penilaian masyarakat serta mengantisipasi timbulnya suara miring. 

Perlu ditegaskan bahwa MOU ini hanya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Jangan ada kesan di tengah masyarakat bahwa dengan MOU ini, PD-SPME berusaha membatasi wewenang kejaksaaan untuk memeriksa Karyawan PD-SPME dalam bidang pidana dan pidana khusus.

“Sebetulnya MOU ini tidak ingin kita gunakan, namun tentunya secara khilafah manusiawinya bahwa kita nantinya akan punya persoalan yang mungkin akan kita selesaikan bersama, dengan adanya MOU ini terciptanya Karyawan PD-SPME yang jujur, lurus dan bebas korupsi," ungkapnya.

"Harapan seperti itu akan terwujud jika Karyawan PD-SPME berjiwa profesional, jujur dan berkualitas yang dijaga dan dikawal oleh antara lain aparat kejaksaan yang juga profesional, jujur, lurus dan bebas korupsi pula," pintanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Irfan Wibowo SH yang di wakili oleh Kasi Datun yang dikonfirmasi lewat WhatsApp menyampaikan, dengan maksud mendorong PD-SPME agar dalam melaksanakan tugasnya berjalan sesuai dengan Aturan Yang berlaku.

"Serta membantu dalam tertib hukum, tertib Aset, apalagi PD-SPME ini merupakan profit orientied kedepan dengan pendampingan Datun Kejaksaan negeri Muara Enim," tuturnya.

"Masih kata Kasi Datun, kami berharap dapat mendorong PD-SPME untuk memaksimalkan potensi yang ada di Kabupaten Muara Enim, agar dapat meningkatkan PAD di Kabupaten Muara Enim," tutupnya. (Danu)