Organisasi Profesi kesehatan Puskesmas Camplong, Menolak RUU Kesehatan Omnibus Law

SAMPANG -  Organisasi profesi kesehatan yang ada di Puskesmas Camplong menggelar peryataan sikap aksi demonstrasi dengan menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law, Senin (8/5/2023).

Dari organisasi profesi dan tenaga kesehatan lainnya yang tergabung diantaranya yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

 

Pertanyaan sikap yang dilakukan oleh Puskesmas Camplong dari keprihatinan mereka atas pembahasan RUU Kesehatan yang dinilai terlalu terburu-buru.

 

Bahkan, pembahasan ini tak menampung masukan dari organisasi kesehatan. Salah satunya terkait potensi melemahnya perlindungan dan kepastian hukum tenaga kesehatan (nakes) jika RUU ini disahkan, " Kata Kepala Puskesmas Camplong dr. Intan Retnosari

 

”Jadi menurutnya RUU kesehatan berpotensi memperlemah perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat ataupun nakes dan masyarakat, serta mendegradasi profesi kesehatan dalam sistem kesehatan nasional,” ujarnya 

 

 ”Stop Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) " Kami Bukan Penjahat "

 

Ada beberapa hal akan berdampak terhadap para organisasi profesi Pertama, soal kriminalisasi dokter dan tenaga kesehatan, dan yang kedua terkait dengan dihapusnya eksistensi organisasi profesi dalam RUU tersebut," ucapnya Selasa 8 Mei 2023.

 

Padahal, di Undang undang yang saat ini masih berlaku, kelima organisasi profesi tersebut tercantum dan memiliki peran penting dalam memberikan pembinaan dan pengawasan etik anggotanya.

 

"Jika organisasi profesi tidak dicantumkan dalam RUU tersebut, maka siapa yang akan melakukan pengawasan? Meskipun Dinas Kesehatan bertanggung jawab atas pengawasan, namun jumlah tenaga kesehatan yang harus diawasi sangat banyak, terutama dokter, perawat, bidan, dokter gigi, dan apoteker," jelasnya Dr. Intan Retnosari 

 

Ia juga menekankan bahwa selama ini, organisasi profesi bertanggung jawab atas pengawasan etik dan pembinaan, termasuk peningkatan kompetensi, skill, dan lainnya.

 

"Kita berharap dengan aksi simpatik ini, para pemangku kebijakan di pusat dapat mendengarkan aspirasi para tenaga kesehatan untuk bekerja secara profesional dan nyaman," pungkasnya(Hari)