Operasi Zebra 2023 Digelar Serentak. Ini Sasarannya

JAKARTA - Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023 yakni selama 14 hari.

Pelaksanaan Operasi Zebra 2023 yang mengusung tema persiapan jelang Pemilu Damai 2024 dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

"Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra yang digelar serentak seluruh Indonesia pada 4-17 September 2023," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin (4/9/2023).

Operasi Zebra ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat pengemudi kendaraan, baik itu kendaraan roda empat maupun roda dua, serta untuk menindak para pelanggar lalu lintas.

Dalam rangka pelaksanaan operasi ini, Ramadhan, perwakilan dari Korlantas Polri, memberikan imbauan kepada masyarakat agar senantiasa melengkapi surat-surat kendaraan saat berada di jalan raya.

"Setidaknya terdapat tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023 ini," ujarnya.

Berikut daftar yang menjadi incaran polisi dalam operasi kali ini.

1. Melanggar aturan arah berlawanan atau Pasal 287.

2. Mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh alkohol atau melanggar Pasal 293 UU Lalu Lintas.

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi atau melanggar Pasal 283 UU Lalu Lintas.

4. Tidak menggunakan helm berstandar SNI atau melanggar Pasal 291.

5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman atau melanggar Pasal 289.

6. Melebihi batas kecepatan atau melanggar Pasal 285 ayat (5).

7. Berkendaraan oleh individu yang belum mencapai usia yang diizinkan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), atau melanggar Pasal 281.

Maka masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan kelengkapan surat-surat dari kendaraannya. Selain itu, masyarakat juga diminta selalu disiplin dalam berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang berlaku. (far)

Berita Terkait