Oknum Guru SD di Klampis Cabuli 2 Muridnya

BANGKALAN - Dunia pendidikan di Bangkalan tercoreng oleh ulah bejat seorang oknum guru yang tega mencabuli muridnya yang masih kelas 1 Sekolah Dasar.

Kejadian itu bermula sekitar tanggal 23 November 2019 dimana oknum guru NYN (58) melakukan 2 kali pencabulan terhadap 1 orang korban murid perempuannya sebut saja Melati, yang pertama di perpustakaan dimana Melati dipanggil kemudian disuruh memegang alat vital NYN sambil memaju mundurkan tangannya, kemudian Melati direbahkan dan ditindih akan tetapi hal itu tak berlangsung lama karena NYN ternyata mengalami disfungsi seksual dan untuk tutup mulut, Melati diberi uang Rp. 2000 oleh NYN.

Kejadian itu terulang lagi pada tanggal 25 November 2019, di dalam ruang kelas NYN memanggil lagi Melati maju ke depan kelas untuk membaca disaat membaca itulah NYN mengulangi kejadian tak senonoh yang dilakukan di perpustakaan yaitu menarik tangan Melati kemudian dipegangkan ke alat vitalnya dan mirisnya itu dilakukan di depan murid muridnya yang lain.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra dalam pers rilisnya menyatakan keprihatinannya atas kasus ini dimana setelah dikembangkan, ternyata korbannya bertambah 1 orang lagi yaitu salah satu murid laki-laki oknum guru tersebut.

"Saya merasa sangat prihatin sekali atas kasus ini dimana hal ini dilakukan oleh seorang guru yang sudah PNS kepada anak didiknya yang masih dibawah umur yaitu kelas 1 SD, dan dari hasil pengembangan ternyata ada 1 lagi korban yang notabene adalah muridnya juga tapi laki laki," ungkapnya.

Kapolres juga menjelaskan kemungkinan korban bisa bertambah sambil menunggu hasil pengembangan penyelidikan, dan atas perbuatan ini NYN akan dijerat UU RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 dari ancaman karena pelaku adalah seorang tenaga pendidik. (Wahyu)