MUI Haramkan Lima Jenis Konten. Berikut Daftarnya

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa baru. Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial ini berkaitan dengan pembuatan dan pendistribusian.

Fatwa MUI mengenai jenis konten yang haram berdasarkan kepada dalil Al-Quran, Surat Al Hujurat ayat 6 menjadi salah satu dasar bermuamalah di media sosial.

"Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu" artinya dalam ayat tersebut.

Kemudian, hadis Rasulullah yang menekankan pada perkataan yang baik atau lebih baik diam.

Hadits dari Abi Hurairah RA juga menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya ia berkata yang baik atau diam." (HR. Bukhari dan Muslim).

Kelima konten haram menurut fatwa MUI itu yakni:

1. Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan menyebarkan permusuhan.

2. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, atau antar golongan.

3. Menyebarkan hoaks dan informasi palsu, meskipun dengan maksud baik, seperti menyebarkan berita kematian orang yang masih hidup.

4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang menurut syariat.

5. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai dengan tempat dan/atau waktunya. (eko a)