Minim Publikasi, Kejaksaan Sampang Tahan Kades Tanah Merah

Kantor Kejaksaan Negeri Sampang(DOK:Mihari/Advokasi.co)

SAMPANG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang minim publikasi padahal Kejaksaan Agung Republik Indonesia dibawah Komando Dr. ST.  Burhanuddin, mengeluarkan  7 (tujuh) Program Kerja Prioritas tahun 2021, 

Pada item keempat disebutkan Digitalisasi Kejaksaan untuk sistem kerja yang efisien, transparan, akuntabel dan berbasis teknologi informasi dan pada item keenam jelas dan wajib menjadi pegangan jajaran kejaksaan bahwa Penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi penyelamatan keuangan negara.

Maka dari tiap-tiap kejaksaan negeri, kasi intel sekaligus sebagai humas dan oleh karenanya harus siap mendapatkan banyak pertanyaan dari beberapa awak media untuk mendapatkan kejelasan perkembangan sebuah kasus maupun perkara yang sudah dan sedang ditangani maupun bersinggungan dengan civil society yang akan mengirim berbagai bentuk Laporan dan Pengaduan (Lapdu).

Tidak halnya dengan kasi intel kejaksaan negeri sampang Ahmad Wahyudi, yang masih baru bertugas, sepertinya awak media untuk mengkonfirmasi perkembangan sebuah kasus maupun perkara yang ditangani harus berhadapan di dalam ruangannya.

Pengalaman pahit pernah dialami media advokasi.co dan lacakpos saat minta konfirmasi perkembangan kasus yang ditangani kejaksaan negeri sampang, Namun kasi intel ada agenda ke Kejati Jatim dan lucunya tidak ada personal secara eselonisasi untuk menggantikan posisi kasi intel selaku humas tapi berkat kegigihan awak media akhirnya diterima kasi pidum dan itupun setelah menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Imang Job Marsudi, Rabu (19/06/2021)

Dalam Kasus penyelidikan kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tanah Merah Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020 ini  berawal dari temuan Inspektorat di lapangan, bahwa antara Laporan Pertanggung jawaban dengan serapan realisasi anggaran ada kejanggalan (tidak match).

Selanjutnya Tim Audit Inspektorat Kabupaten Sampang yang tergabung dalam Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) turun ke lapangan untuk menghitung unsur kerugian negara. Hasilnya ditemukanlah unsur kerugian negara dan dari rentan waktu yang diberikan, terperiksa tidak ada itikad baik untuk merampungkan beberapa kegiatan yang belum berprogress 100% yang bersumber dari DD TA 2020 yang akhirnya tahapan dinaikkan ke tahap penyidikan.

Minimnya publikasi saat penyelidikan masih dapat dimaklumi, karena esensi dari sebuah penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidana (predicat crime) namun saat tahapan dinaikkan ke tahap penyidikan pun kasie intel sulit dimintai konfirmasi.

Anehnya tanpa ada publikasi penetapan tersangka saat tahap penyidikan, publik dikejutkan bak halilintar di siang bolong dengan penahanan kades tanah merah kecamatan torjun via salah satu media online. Komitmen dan konsistensi dari kasi intel disampaikan saat awak media lacakpos dan advokasi menemui diruangannya menyatakan :

“Jangan kawatir mas saat penetapan tersangka sekaligus saat dilakukan penahanan dalam 20 hari ke depan, nanti media lokal di sampang akan saya hubungi namun gak janji ya” ujarnya beberapa saat yang lalu.

“Itu semua bisa mendadak dan  sewaktu-waktu serta itupun seketika akan saya hubungi," pungkasnya.(Hari)