Menkumham Akan Ajukan Revisi Undang-Undang Narkotika

Menkumham Yasonna Laoly Saar meninjau Lapas Klas I Tangerang yang diamuk so jago merah. (foto : istimewa)

JAKARTA - Pasca Kebakaran hebat melanda Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten yang berlokasi di Jalan Veteran No 2, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang di Blok hunian Chandiri 2 (Blok C2) pada hari Rabu, 8 September 2021 sekitar pukul 01.50 WIB dini hari yang diduga arus pendek (Kosleting listrik) sehingga menewaskan setidaknya 41 orang dan 73 mengalami luka luka tersebut Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly berencana akan ajukan revisi Undang-Undang Narkotika.

Menurut Menkumham Yasonna permasalahan over kapasitas lapas kembali mencuat lantaran biang keladinya tahanan narkotika melebihi 50 persen over kapasitas di seluruh lapas di Indonesia. Seperti lapas Klas 1 Tangerang yang idealnya dihuni 900 narapidana, kini dihuni 2.069 napi, sehingga, pihaknya sudah memiliki dua cara untuk mengatasinya. Pertama yakni dengan mendorong revisi Undang-Undang Narkotika. Sebab, 50 persen penghuni Lapas merupakan narapidana kasus narkotika.

"Permasalahan kita adalah tindak pidana nakotika yang mewakili lebih 50 persen over kapasitas di seluruh lapas di Indonesia, maka penanganannya adalah penanganan narkotika," kata Yasonna saat jumpa pers di Lapas Klas 1 Tangerang, Rabu (8/9/2021).

"Penanganannya maka ya penanganan narkotika. Saya sudah lama mengajukan revisi Undang-Undang narkotika," sambung Yasonna.

Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan, dalam revisi Undang-Undang Narkotika, nantinya hanya para bandar yang ditindak dan harus menjalani masa pidana penjara. Sedangkan, pengguna diwajibkan menjalani rehabilitasi.

"Contoh pemakai narkoba, kita kan berharap mereka supaya direhab. Kalau semua dimasukin di Lapas nggak muat. 4 juta bisa (jumlah narapidana narkotika), sekarang aja 270 ribu, kita sudah mabuk kepayang," jelasnya.

Cara kedua melakukan redistribusi narapidana yakni menempatkan narapidana dari Lapas yang padat ke Lapas yang lebih sepi. Meski pada akhirnya, cara itupun tetap berujung penumpukan jumlah narapidana.

"Itu pun akhirnya padat. Ini kami sudah dimarah-marah Kapolres, Kapolda selama Covid kami menahan supaya yang ditahan, jangan dimasukkin ke kami, karena Covid, saya keluarkan kebijakan dulu asimilasi dan integrasi yang di rumah. Yang mengurangi cukup, tapi masih belum mengurangi kapasitas," tandas Yasonna. (surya)